Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
Seperti diketahui, Perppu 1/2020 ditandatangani Presiden pada tanggal 31 Maret dan diserahkan kepada DPR pada awal April 2020. Kemudian, Perppu disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 pada 12 Mei 2020. Padahal, masa sidang 3 DPR tahun 2019-2020 berlangsung pada 29 Maret 2020 hingga 12 Mei 2020.
"Karena Perppu ini dikeluarkan presiden pada masa sidang 3 dan disahkan pada masa sidang 3, maka kami berpendapat bahwa Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR memberikan persetujuan maupun forum penolakan karena pada masa sidang berikutnya. Artinya pada masa sidang berikutnya, pada masa sidang 4," jelas dia.
Sementara kuasa hukum pemohon perkara 24, Kurniawan Adi Nugroho meminta Mahkamah memeriksa bukti terkait Perppu tersebut. Misalnya surat presiden, dokumentasi surat-menyurat di lingkungan pemerintah dalam pengundangan Perppu menjadi UU.
Baca Juga: Iuran BPJS kembali naik, KPCDI daftarkan uji materi Perpres No. 64 Tahun 2020 ke MA
"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memerintahkan kepada pihak termohon menghadirkan bukti-bukti itu sehingga dari situ akan kelihatan apakah benar Perppu itu sudah diundangkan atau tidak," ucap dia.
Lebih lanjut, baik Pemohon perkara nomor 23 maupun Pemohon perkara 24 menyerahkan sepenuhnya kelanjutan uji materi kepada MK.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjadi salah satu perwakilan presiden dalam sidang itu menjelaskan, persetujuan DPR dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.
Menkeu bilang, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke 15 Masa Sidang 3 Tahun 2019-2020, pada Selasa 12 Mei 2020.
"Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU Nomor 2 tahun 2020," terang Sri Mulyani.
Baca Juga: Amien Rais siap mengajukan gugatan baru jika uji materi Perppu 1/2020 ditolak MK
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, akan menindaklanjuti keterangan pemerintah dan tanggapan pemohon ke rapat permusyawaratan hakim (RPH). Nantinya, untuk mengetahui hasil RPH, mahkamah melalui kepaniteraan akan menyampaikan surat pemberitahuan. Baik kepada pemohon maupun kepada presiden melalui kuasa.
"RPH akan menindaklanjuti dan menentukan bagaimana sikap mahkamah, apa yang dimintakan klarifikasi pada sidang pagi ini. Bagaimana kelanjutan dari permohonan ini, baik pemohon nomor 23 maupun pemohon nomor 24, termasuk kuasa presiden tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah melalui kepaniteraan," pungkas Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News