Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pengaturan suku bunga industri pinjaman daring (pindar) memasuki tahap baru.
Dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), ahli hukum menilai dasar hukum yang digunakan KPPU untuk menyatakan adanya praktik penetapan harga (price fixing) tidak tepat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Sirait, yang dihadirkan sebagai ahli, menyatakan penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak sesuai dengan karakteristik perkara tersebut.
Baca Juga: Semester I - 2026, KPPU Selesaikan 6 Perkara & Jatuhkan Sanksi Hingga Rp 766,5 Miliar
Menurutnya, unsur-unsur praktik penetapan harga sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut tidak terpenuhi.
"Praktik price fixing pada umumnya dilakukan untuk menaikkan harga demi memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kalau justru menurunkan harga, itu menjadi tidak lazim," ujar Ningrum.
Ningrum menjelaskan, ketentuan Pasal 5 ditujukan untuk mencegah kesepakatan antarpesaing yang menghilangkan mekanisme persaingan melalui penetapan harga.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Perkara ini berawal dari kebijakan penetapan batas suku bunga pinjaman di industri peer-to-peer (P2P) lending yang diterapkan melalui asosiasi industri.
Baca Juga: OJK dan KPPU Perkuat Sinergi, Hasilkan Sejumlah Ruang Lingkup Kerja Sama Baru
Kebijakan tersebut muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta adanya batas kewajaran bunga sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga tinggi atau predatory lending.
Namun, KPPU menilai kebijakan itu merupakan bentuk kesepakatan penetapan harga yang melanggar aturan persaingan usaha.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi denda dengan nilai yang berbeda kepada masing-masing perusahaan.
Putusan tersebut kemudian digugat oleh para penyelenggara ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui mekanisme keberatan.
Baca Juga: KPPU Targetkan RUU Persaingan Usaha Bakal Rampung di Tahun Ini
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, industri pinjaman daring tetap mencatat pertumbuhan. Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan P2P lending hingga April 2026 mencapai Rp 102,07 triliun atau meningkat 26,11% secara tahunan.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/07/20/100027226/sidang-pindar-berlanjut-dasar-dugaan-kartel-bunga-dipertanyakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
