Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Adapun sinergi tersebut menghasilkan sejumlah ruang lingkup kerja sama baru.
Asal tahu saja, sinergi tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.
Sebelumnya, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan KPPU nomor 24/KPPU/NK/XI/2020 atau nomor MoU-8/D.01/2020 tentang Kerja Sama di Bidang Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Financial Influencer
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan ruang lingkup kerja sama yang baru, meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan/atau penelitian, narasumber dan ahli, serta sosialisasi berupa peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia,
"Ditambah, penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi. Selain itu, kerja sama lainnya, sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2026).
Friderica mengatakan pembaruan Nota Kesepahaman antara OJK dan KPPU merupakan respons atas makin dinamisnya perkembangan di sektor jasa keuangan.
Dia menjelaskan persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian.
"Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ucap Friderica.
Baca Juga: RUU P2SK Disepakati, OJK Tambah Satu Kepala Eksekutif Baru
Menurut Friderica, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas, dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.
Oleh karena itu, dia menganggap diperlukan juga kolaborasi yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyambut baik sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara OJK dan KPPU. Sebab, dia bilang dalam era transformasi digital saat ini, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan menjadi makin erat.
Fanshurullah menerangkan inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan.
Di sisi lain, dia menyampaikan perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara.
Baca Juga: Revisi UU P2SK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pejabat OJK dan BI
"Dengan demikian, inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ungkapnya.
Menurut Fanshurullah, Nota Kesepahaman baru merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang makin kompleks.
Dia juga berharap kerja sama itu dapat memperkuat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














