kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

KPPU Targetkan RUU Persaingan Usaha Bakal Rampung di Tahun Ini


Rabu, 15 Juli 2026 / 18:24 WIB
KPPU Targetkan RUU Persaingan Usaha Bakal Rampung di Tahun Ini
ILUSTRASI. KPPU menargetkan RUU persaingan usaha rampung tahun ini.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menargetkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) No Thaun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bisa rampung di tahun 2026. 

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean menegaskan, revisi UU ini diperlukan lantaran dianggap sudah tidak relevan dengan hukum perkembangan usaha saat ini. 

Menurutnya, salah satu poin yang krusial terkait persiangan usaha di sektor digital. "Nah tahun 1999 belum ada jual beli digital, makanya dalam UU yang ada saat ini belum ada pengaturannya," kata Gopprera dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/7/2026). 

Baca Juga: Penguatan Pendidikan Jadi Modal Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Gopprera menegaskan bahwa UU yang ada saat ini hanya mengatur persaingan usaha secara tradisional. Dia mencontohkan dalam hal mengukur pangsa pasar, KPPU hanya bisa menentukan dengan membandingkan nilai jual dan nilai beli. 

Namun, Gopprera bilang, perkembangan usaha saat ini sudah jauh berubah. Dalam hal menguasai pasar, ada beberapa hal yang dipertimbangkan termasuk efek hingga penguasaan data di lapangan. 

"Itu satu, makanya amandemen ini menjadi penting dan kita target bisa rampung di tahun ini," jelasnya. 

Selain itu, KPPU juga berharap revisi ini bisa mengubah definisi dari pelaku usaha. Menurutnya, arti pelaku usaha dalam UU yang ada saat ini masih mengakomodir perusahaan yang ada di Indonesia dengan kepemilikan warga negara Indonesia. 

Sementara, dengan perkembangan ekonomi digital saat ini defisi pelaku usaha sudah semakin abstrak karena bisa mencapai lintas batas negara. 

"Bisa jadi pelaku usaha melakukan kegiatan di luar negeri bisa berdampak ke Indonesia dan pasar kita," jelasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks. 

"Kami sadar betul bahwa hukum persaingan usaha di Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Praktik bisnis digital semakin kompleks, munculnya ekonomi berbasis algoritma serta fenomena platform gatekeeper yang memiliki kekuatan pasar luar biasa menuntut regulasi yang lebih lincah dan berwibawa,” ujar Adi dalam rapat dengar pendapat bersama para pakar, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Penguatan Pendidikan Jadi Modal Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Meski demikian, lanjutnya, Ia tidak ingin undang-undang tersebut hanya menjadi “macan kertas” saja, yang hanya mampu menjangkau praktik monopoli konvensional.  Namun abai terhadap distorsi pasar modern yang dapat mematikan UMKM (Usaha mikro kecil menengah) dan inovasi bangsa. 

Oleh karena itu, menurutnya, penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut telah melalui proses yang panjang sejak September 2025. 

Selain itu untuk memberikan pengayaan dalam tahap meaningful public participation, Komisi VI DPR juga telah menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai perguruan tinggi maupun pemangku kepentingan di sektor usaha dan stakeholder seperti perwakilan pengusaha dari Kadin, Apindo, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Indonesian Competition Lawyers Association.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×