kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi


Senin, 22 Juni 2026 / 20:58 WIB
Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi
ILUSTRASI. Melapor ke Komnas HAM (Dok/Tim Kuasa Hukum Sulaiman)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), bersama tim kuasa hukumnya  mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (22/6/2026). Mereka meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi dan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap Sulaiman dalam serangkaian proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatra Utara.

Langkah itu ditempuh menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara sejak awal mengandung sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan polisi berbeda yang menjerat kliennya.

“Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan. Karena saat klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatra Utara pada 14 April 2026, statusnya adalah  saksi panggilan kedua,” ujar Frien.

Sulaiman saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp 5,03 miliar.

Perkara bermula dari laporan PT Graha Konstruksi Sejati bersama PT Medan Mega Development terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sepanjang periode 2019 hingga 2025, saat Sulaiman masih menjabat direktur utama.

Tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut janggal. Pasalnya, masa jabatan Sulaiman sebagai direktur utama telah berakhir pada Mei 2025 dan seluruh laporan pertanggungjawaban direksi, termasuk laporan keuangan perusahaan, telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.

Menurut Frien, fakta itu memunculkan pertanyaan mengapa dugaan pidana baru muncul pada Februari 2026, hampir setahun setelah laporan keuangan perusahaan disahkan para pemegang saham.

“Jika seluruh transaksi dan laporan keuangan telah diterima dalam RUPS, maka patut dipertanyakan mengapa persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pidana. Kami melihat ada indikasi hukum digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis,” kata dia.

PT GKS dan PT Medan Mega Development dikenal berada dalam lingkup bisnis properti yang kerap dikaitkan dengan seorang pengusaha hiburan dan properti berskala besar di Medan.

Menurut Frien, persoalan tidak hanya berhenti pada dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan. Tim kuasa hukum juga menemukan adanya kondisi penahanan yang dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim advokat yang rutin mengunjungi tahanan, Sulaiman saat ini ditempatkan dalam sel tahanan yang dihuni sekitar 100 orang, meski kapasitas idealnya diperkirakan hanya untuk sekitar 20 orang.

Selain itu, keluarga disebut tidak diperkenankan menjenguk. Kondisi tahanan yang penuh membuat Sulaiman disebut hanya dapat beristirahat dalam posisi duduk. Tim kuasa hukum juga menerima informasi bahwa selama 24 jam, setiap satu jam Sulaiman difoto, untuk dikirimkan kepada seseorang. Situasi ini terjadi sejak 17 Juni 2026.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan mengingat Sulaiman memiliki riwayat gangguan kecemasan atau anxiety disorder yang mengharuskannya mengonsumsi obat secara rutin serta menjalani pemeriksaan medis berkala.

Pada 11 Juni 2026, Sulaiman bahkan sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan setelah mengalami penurunan hemoglobin. Namun, menurut tim kuasa hukum, penyidik tidak mengizinkan rawat inap dan pada hari yang sama Sulaiman kembali dibawa ke rumah tahanan.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mendesak Komnas HAM segera menggunakan kewenangannya untuk memberikan perlindungan kepada Sulaiman serta melakukan pengawasan terhadap kondisi penahanan yang dinilai membahayakan keselamatan fisik maupun psikis.

Selain Komnas HAM, pihak kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Komisi Kepolisian Nasional.

Tim hukum juga menyatakan akan segera meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap perkara tersebut, menyusul adanya dugaan indikasi penyuapan dalam proses hukum yang diyakini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap Sulaiman.

“Kami menghormati proses hukum. Namun kami meminta seluruh proses berjalan adil, transparan, dan tidak menjadikan hukum sebagai alat menekan pihak tertentu dalam sengketa bisnis,” kata Frien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×