Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus enam perkara dan menjatuhkan sanksi hingga Rp 766,5 miliar pada semester I tahun 2026.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan ada beberapa jenis perkara yang telah diselesaikan mulai dari persekongkolan tender, keterlambatan notifikasi hingga penyelesaian perkara pinjol.
"Keputusan yang dihasilkan secara total denda yang dikenakan mencapai 767 miliar pada satu semester ini," kata Deswin dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Rabu (15/7/2026).
Lebih detil, enam perkara yang telah diputuskan yakni Tender Pembangunan Gedung Rumah sakit Kabupaten Bogor dengan denda yang dijatuhkan mencapai Rp 3 milyar, selanjutnya perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama dengan denda sebesar Rp 6,7 miliar, selain itu perkara Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Layanan Pinjam Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia sebesar Rp 755 miliar.
Baca Juga: KPPU Targetkan RUU Persaingan Usaha Bakal Rampung di Tahun Ini
Selain itu, penyelesaian perkara Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Intage Holdings, Inc oleh NTT Docomo dengan denda sebesar Rp 2 milyar, penyelesaian perkara Tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon - Semarang Tahap 2 dengan putusan tidak terbukti, dan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Centra Multi Suryenesia Asset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan denda sebesar Rp 1 miliyar.
Selain itu, KPPU juga masih melakukan pemeriksaan terhadap enam perkara yang masih berjalan.
Beberapa diantaranya adalah Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan, Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation.
Selanjutnya, Dugaan Pelanggaran dalam Pendistribusian dan Penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia, Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia dan Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek.
Baca Juga: OJK dan KPPU Perkuat Sinergi, Hasilkan Sejumlah Ruang Lingkup Kerja Sama Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
