Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Bersiaplah Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang bandel tidak mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah tengah menyiapkan sanksi berat berupa denda hingga pidana.
Kebijakan penerapan PSBB sebagai upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus korona (Covid-19).
Hanya saja, masih banyak perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, mengabaikan penerapan PSBB.
Baca Juga: Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?
Akibatnya penumpang transportasi umum yang merupakan karyawan dari perusahaan bandel tetap kerja. Alhasil, penyebaran Covid-19 tetap mengalami kenaikan.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, apabila ada kantor maupun pabrik yang tidak sesuai protokol kesehatan, langkah yang akan dilakukan adalah memberikan peringatan, kemudian teguran dan terakhir sanksi.
Baca Juga: Begini saran Merry Riana agar selalu berpikir positif di tengah wabah virus corona
"Ada dua sanksi, yakni denda dan pidana," katanya usai rapat terbatas, Senin (20/4).
Menurut Doni, masih beroperasinya kantor ini menjadi masalah dalam penerapan PSBB. Pasalnya pegawai terpaksa berangkat kerja karena takut kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Maaf proyek infrastruktur ditunda, anggaran dipakai menangani virus corona Covid-19
"Kalau tidak kerja mereka akan dianggap bolos dan berisiko dipotong honor, dikurangi gaji, di PHK karena tidak ngantor," tandasnya.
SELANJUTNYA>>>
Karena itu pemerintah akan meningkatkan pengawasan operasional kantor baik dengan cara melakukan inspeksi mendadak atau pun pemasangan kamera pengawas di sekitar perkantoran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta setiap daerah mengevaluasi pelaksanaan PSBB. Hal itu mengingat, sebaran virus korona (Covid-19) masih tinggi meskipun sudah melaksanakan PSBB.
"Saya minta secara detil kekurangannya apa, plus minus apa sehingga bisa kita perbaiki," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Negara, Senin (20/4).
Memang PSBB dipilih oleh Jokowi sebagai cara pemutusan rantai penularan Covid-19. Maka dari itu, Indonesia menghilangkan opsi untuk memberlakukan penutupan secara total atau lockdown.
Baca Juga: Perusahaan yang Melanggar PSBB Bakal Kena Sanksi Denda Hingga Pidana
Hingga saat ini sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB. (Lihat tabel).
Selain meminta evaluasi, Jokowi juga meminta Pemda untuk meningkatkan pemeriksaan spesimen Covid-19, sebagai percepatan penjaringan pasien positif Covid-19.
Baca Juga: Pentingnya THR bagi kelompok masyarkat yang belum tersentuh program pemerintah
"Kemudian diikuti dengan pelacakan yang progresif dan mengisolasi yang terpapar dengan ketat," tandasnya.
Dus, ia meminta data mengenai kasus Covid-19 dibuka terang benderang untuk mematahkan stigma pemerintah menutup-nutupi fakta.
Baca Juga: Harga minyak turun ke US$ 11,82 per barel, pemerintah masih tenang-tenang saja
Di sisi lain Presiden juga kembali menekankan petingnya kelancaran distribusi logistik.
Selain menghadapi Covid-19, beberapa hari lagi masyarakat akan menghadapi bulan puasa sehingga ketersediaan bahan pangan menjadi faktor utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News