kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Pentingnya THR bagi kelompok masyarkat yang belum tersentuh program pemerintah


Selasa, 21 April 2020 / 06:30 WIB
Pentingnya THR bagi kelompok masyarkat yang belum tersentuh program pemerintah
ILUSTRASI.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah harus memastikan daya beli masyarakat tidak anjlok pandemi virus korona (Covid-19).

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pengangguran pemerintah pusat dan daerah sudah mengguyurkan batuan sosial. Sebaliknya bagi pengusaha pemerintah juga memberikan berbgai insentif perpajakan dan kemudahan.

Kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil pemerintah juga sudah bersiap menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Harga minyak turun ke US$ 11,82 per barel, pemerintah masih tenang-tenang saja

Kini kelompok masyarakat yang belum tersentuh kebijakan adalah buruh atau karyawan perusahaan yang yang tidak pernah mendapat insentif negara.

Kelompok ini sudah terkena dampak pandemi Covid-19, seperti penundaan pembayaran gaji, meskipun status belum di PHK.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah US$ 11,82 per barel, begini nasib ke penerimaan negara 2020

Ada juga yang sudah mengalami pemotongan penghasilan bulanan karena perusahaan tempat bekerja juga kesulitan mencetak penghasilan di tengah krisis.

Satu-satunya harapan untuk mempertahankan daya beli di tengah krisis adalah dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah meminta pengusaha tetap membayar THR sesuai aturan. 

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×