Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah harus memastikan daya beli masyarakat tidak anjlok pandemi virus korona (Covid-19).
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pengangguran pemerintah pusat dan daerah sudah mengguyurkan batuan sosial. Sebaliknya bagi pengusaha pemerintah juga memberikan berbgai insentif perpajakan dan kemudahan.
Kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil pemerintah juga sudah bersiap menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Harga minyak turun ke US$ 11,82 per barel, pemerintah masih tenang-tenang saja
Kini kelompok masyarakat yang belum tersentuh kebijakan adalah buruh atau karyawan perusahaan yang yang tidak pernah mendapat insentif negara.
Kelompok ini sudah terkena dampak pandemi Covid-19, seperti penundaan pembayaran gaji, meskipun status belum di PHK.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah US$ 11,82 per barel, begini nasib ke penerimaan negara 2020
Ada juga yang sudah mengalami pemotongan penghasilan bulanan karena perusahaan tempat bekerja juga kesulitan mencetak penghasilan di tengah krisis.
Satu-satunya harapan untuk mempertahankan daya beli di tengah krisis adalah dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah meminta pengusaha tetap membayar THR sesuai aturan.
SELANJUTNYA>>>