kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Siang ini, DPP Nasdem bahas nasib OC Kaligis


Rabu, 15 Juli 2015 / 10:35 WIB
Siang ini, DPP Nasdem bahas nasib OC Kaligis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Nasdem berencana menggelar rapat internal di Kantor DPP Partai Nasdem, di Jalan RP Soeroso Nomor 44, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (15/7) siang. Rapat tersebut akan membahas penetapan tersangka pengacara senior OC Kaligis, yang menjabat Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (14/7) kemarin.

Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, rapat tersebut rencananya akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh.

"Hari ini kami akan diskusi dengan ketua umum terkait kasus ini, karena ketum baru saja pulang dari luar negeri kemarin," kata Taufik, saat dihubungi.

Taufik menekankan, Partai Nasdem siap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Kaligis. Menurut dia, hal itu sebagai salah satu upaya pemberantasan praktik mafia hukum di pengadilan.

"Dan kita ingin agar negara kita terbebas dari praktik korupsi," ujarnya.

Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis (OCK), Selasa (14/7/2015) malam, terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.

KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×