Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis.
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, permintaan pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Memang ada cegah untuk sekitar enam orang untuk kasus terkait OTT Hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu (Gatot dan Kaligis)," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (13/7).
Indriyanto mengatakan, KPK juga melakukan pencegahan kepada istri Gatot bernama Evy. Namun, ia mengaku tidak mengingat persis siapa tiga orang lainnya yang dicegah. Indriyanto mengatakan, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, mereka tidak berada di luar negeri.
"Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara layeratas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa," kata dia.
Menurut Indriyanto, tidak mungkin M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang ikut ditangkap bersama hakim PTUN bermain sendirian dalam kasus ini. Gerry merupakan pengacara dari kantor hukum milik OC Kaligis.
Ia menduga ada pihak lain yang memberi kuasa kepada Gerry untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
"Karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut," kata Indriyanto.
Indriyanto menambahkan, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah pada Jumat (10/7). Namun, hingga saat ini pihak Imigrasi belum dapat dikonfirmasi apakah telah menerima surat itu atau belum. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News