Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dan melakukan penggeledahan di Kantor Advocates and Legal Consultant OSC milik OC Kaligis, Senin (13/7) malam. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang ditangkap KPK pada pekan lalu. Salah seorang anak buah OC Kaligis, Geri Baskara, diduga terkait dalam kasus ini.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin pukul 19.30 WIB, tim penyidik bersama puluhan personel kepolisian mendatangi kantor OC Kaligis. Namun, penyidik tidak bisa masuk karena kantor dalam keadaan terkunci dan tak ada orang di dalamnya.
Hingga pukul 20.15 WIB, tim belum dapat melakukan penggeledahan. Sekitar pukul 20.30 WIB, sejumlah staf dari kantor Kaligis datang ke kantor yang beralamat di Jalan Majapahit Permai Kompleks Blok B Nomor 122-123, Jakarta Pusat, tersebut. Mereka meminta tim KPK yang diketuai oleh Christiansen menunjukkan identitas serta surat perintah dan izin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gusrizal.
Mereka juga mengajukan sejumlah kesepakatan kepada penyidik KPK. Mereka meminta KPK tak melakukan penyitaan berkas perkara yang tak berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim PTUN Medan.
"Ini kan perintah undang-undang kan, Pak, saya hanya mengulasnya lagi, dan untuk melindungi kerahasiaan klien kami yang lain. Mohon tidak membawa atau apa pun yang tidak berkaitan dengan kasus Medan," kata salah seorang staf kantor.
"Ini surat penetapan pengadilannya, dan ini identitas saya," kata Christiansen.
Selain itu, pihak Kaligis juga meminta identitas anggota tim KPK lainnya yang turut dalam penggeledahan. Setelah ada kesepakatan, staf Kaligis langsung menghubungi office boy kantor untuk mengambil kunci.
Pada pukul 20.56 WIB, tim KPK masuk ke dalam kantor tersebut dan melakukan penggeledahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News