kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OC Kaligis tersangka, ini yang dilakukan Nasdem


Rabu, 15 Juli 2015 / 08:07 WIB
OC Kaligis tersangka, ini yang dilakukan Nasdem


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasdem Taufik Basari mengatakan, partainya akan bersikap tegas terhadap kadernya Otto Cornelis Kaligis (OCK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (14/7). Nasdem, kata Taufik, mendukung proses hukum yang berjalan.

Pada kepengurusan Partai Nasdem, Kaligis menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai.

“Kami mendukung penuh proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPK kepada OCK (OC Kaligis). Kami apresiasi sekali," kata Taufik, saat dihubungi, Selasa malam.

Pada hari ini, Rabu (15/7), Nasdem akan membahas kasus yang membelit Kaligis dan menentukan sikap.

“Bila bukti yang ada menunjukkan OCK bersalah atau terkait dengan dugaan suap tersebut, tidak menutup kemungkinan bila OCK akan dinonaktifkan dari jabatannya dari Ketua Mahkamah Partai Nasdem,” kata dia.

Terkait proses hukum yang dijalani Kaligis, Nasdem tak akan memberikan bantuan hukum.

“Kami juga tidak akan memberikan bantuan hukum terkait kasus dugaan suap ini, karena ini adalah masalah pribadinya terkait profesi pribadinya sebagai seorang advokat. Jadi ini tannggung jawab dia sendiri,” ujar Taufik.

Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis (OCK) Selasa (14/7) malam, terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.

KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap. (Noviana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×