kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Shortfall pajak tahun ini terancam mencapai Rp 211 triliun


Senin, 10 Februari 2020 / 20:01 WIB
Shortfall pajak tahun ini terancam mencapai Rp 211 triliun
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di kantor pajak Jakarta, Rabu (11/7). Penerimaan pajak di tahun ini dipretiksi tidak bakal capai target. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/11/07/2018


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Hal ini semakin sulit sebab, DDTC menghitung komitmen di atas setidaknya membutuhkan tingkat rasio pajak sebesar 15%. Target rasio pajak tersebut jelas tidak mudah terutama jika kondisi perekonomian Indonesia belum mampu bertumbuh lebih dari 6% per tahun. Pada tahun lalu saja tax ratio Indonesia melorot dari 11,5% pada 2018 menjadi 10,7%.

Nah, untuk mencapai tax ratio yang kompetitif, Darussalam bilang opsi yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak yakni meningkatkan pemajakan sektor informal, memerangi penghindaran pajak, serta memperluas basis pemajakan. 

Baca Juga: Waduh, kantor pajak Cikarang terbakar

Hal tersebut harus didasari atas aspek teknologi informasi yang menjamin proses bisnis otoritas pajak, penyebaran informasi dan segala upaya memfasilitasi kepatuhan wajib pajak, sistem pengelolaan kepatuhan berbasis risiko, serta penyediaan informasi di internal otoritas pajak. Masalahnya, serenceng cara mengejar penerimaan pajak belum juga dioptimalkan oleh otoritas pajak.

Dus, DDTC menilai otoritas pajak seharusnya memperkaya data dan informasi basis pajak sehigga aspek kepatuhan formal bisa tumbuh dan kepatuhan material memiliki kualitas pajak yang baik. “Pajak itu masalahnya data, dan Indonesia belum punya data yang tersinergi satu sama lain sehingga validasi menjadi sulit,” kata Darussalam saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Senin (10/2).

Asal tahu saja, selama satu dekade sejak 2010-2019 penerimaan pajak selalu meleset dari target. Terakhir di 2019, target penerimaan pajak hanya meraup sebesar Rp 1.332 triliun. Jumlah ini hanya sebesar 84,4% dari target yang dicanangkan tahun lalu sebesar Rp1.577 triliun.

Pencapaian realisasi tahun lalu hanya tumbuh 1,4% dari realisasi penerimaan pajak 2018. Sementara dari target pemerintah, artinya penerimaan pajak 2020 harus tumbuh 23,3% dari pencapaian tahun lalu.

Baca Juga: Menimbang pajak digital dalam omnibus law perpajakan

Darussalam menambahkan target pajak 2020 masih tetap memungkinkan untuk dijangkau dengan syarat didukung oleh semua pemangku kepentingan pajak, seperti instansi pemerintahan, wakil rakyat di DPR, dunia bisnis, dunia pendidikan, asosiasi konsultan pajak, para wajib pajak, dan sebagainya. 

“Dengan demikian, masih terbuka ruang untuk mengejar target penerimaan pajak di 2020. Kuncinya hanya satu, yaitu menempatkan pajak sebagai agenda utama menuju Indonesia maju,” ujar Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×