Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak di tahun ini diprediksi tidak bakal capai target. Biarpun tahun 2020 baru berjalan satu bulan lebih, minimnya rencana baru intensifikasi dan ekstensifikasi dinilai tidak bakal berlangsung banyak di tahun ini.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam meramal target pajak 2020 cukup berat untuk diraih. DDTC Fiscal Research memprediksi bahwa penerimaan pajak di 2020 akan berkisar antara Rp 1.431 triliun-Rp 1.462 triliun. Artinya shotfall pajak tahun ini antara Rp 211 triliun – Rp 180 triliun
Baca Juga: Ekonom Indef pesimis RUU omnibus law cipta lapangan kerja bisa rampung tahun ini
Atau dengan kata lain, realisasi penerimaan hanya berkisar antara 87,1% hingga 89,0% dari target sebesar Rp 1.642 triliun. Penerimaan pajak diperkirakan hanya akan tumbuh antara 8,4% hingga 10,9% dari realisasi 2019.
Darussalam bilang, berbicara mengenai prospek penerimaan pajak 2020 tidak lepas dari isi pidato Presiden Joko Widodo pada saat pelantikan di MPR tanggal 20 Oktober 2019. Secara tersirat, wajah fiskal Indonesia selama lima tahun mendatang akan terdiri dari dua elemen, yaitu mendorong daya saing dan memobilisasi penerimaan.
Lebih detailnya dalam APBN 2020, telah dirumuskan empat strategi pajak. Pertama meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi instrumen yang mendukung iklim investasi dan daya saing.
Ketiga perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan. Keempat, implementasi keterbukaan informasi perpajakan (AEoI).
Baca Juga: Ditjen Pajak menanti Permen PAN untuk perluasan KPP Madya Baru
Namun demikian, strategi pemerintah tentu akan berhadapan dengan tantangan penerimaan pajak ke depan. Darussalam memandang secara umum, tantangan selama lima tahun mendatang adalah upaya meningkatkan rasio pajak di tengah situasi ekonomi yang kurang menguntungkan.
Peningkatan rasio bersifat urgen mengingat tingginya kebutuhan dana pembangunan baik dalam rangka target RPJMN 2020-2024 maupun menjamin terpenuhinya target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Hal ini semakin sulit sebab, DDTC menghitung komitmen di atas setidaknya membutuhkan tingkat rasio pajak sebesar 15%. Target rasio pajak tersebut jelas tidak mudah terutama jika kondisi perekonomian Indonesia belum mampu bertumbuh lebih dari 6% per tahun. Pada tahun lalu saja tax ratio Indonesia melorot dari 11,5% pada 2018 menjadi 10,7%.
Nah, untuk mencapai tax ratio yang kompetitif, Darussalam bilang opsi yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak yakni meningkatkan pemajakan sektor informal, memerangi penghindaran pajak, serta memperluas basis pemajakan.
Baca Juga: Waduh, kantor pajak Cikarang terbakar
Hal tersebut harus didasari atas aspek teknologi informasi yang menjamin proses bisnis otoritas pajak, penyebaran informasi dan segala upaya memfasilitasi kepatuhan wajib pajak, sistem pengelolaan kepatuhan berbasis risiko, serta penyediaan informasi di internal otoritas pajak. Masalahnya, serenceng cara mengejar penerimaan pajak belum juga dioptimalkan oleh otoritas pajak.
Dus, DDTC menilai otoritas pajak seharusnya memperkaya data dan informasi basis pajak sehigga aspek kepatuhan formal bisa tumbuh dan kepatuhan material memiliki kualitas pajak yang baik. “Pajak itu masalahnya data, dan Indonesia belum punya data yang tersinergi satu sama lain sehingga validasi menjadi sulit,” kata Darussalam saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Senin (10/2).
Asal tahu saja, selama satu dekade sejak 2010-2019 penerimaan pajak selalu meleset dari target. Terakhir di 2019, target penerimaan pajak hanya meraup sebesar Rp 1.332 triliun. Jumlah ini hanya sebesar 84,4% dari target yang dicanangkan tahun lalu sebesar Rp1.577 triliun.
Pencapaian realisasi tahun lalu hanya tumbuh 1,4% dari realisasi penerimaan pajak 2018. Sementara dari target pemerintah, artinya penerimaan pajak 2020 harus tumbuh 23,3% dari pencapaian tahun lalu.
Baca Juga: Menimbang pajak digital dalam omnibus law perpajakan
Darussalam menambahkan target pajak 2020 masih tetap memungkinkan untuk dijangkau dengan syarat didukung oleh semua pemangku kepentingan pajak, seperti instansi pemerintahan, wakil rakyat di DPR, dunia bisnis, dunia pendidikan, asosiasi konsultan pajak, para wajib pajak, dan sebagainya.
“Dengan demikian, masih terbuka ruang untuk mengejar target penerimaan pajak di 2020. Kuncinya hanya satu, yaitu menempatkan pajak sebagai agenda utama menuju Indonesia maju,” ujar Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News