Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ada kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sering berlibur ke Uni Eropa khususnya negara-negara Schengen. Bagi WNI yang sudah pernah berkunjung atau kali kedua dan seterusnya akan memperoleh visa Schengen multi-entry dengan tenggat waktu lima tahun.
Visa tersebut dinamai Visa EU Cascade, dan sudah berlaku sejak 23 Juli 2025. Kebijakan tersebut sejalan dengan kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Adapun negara Schengen diantaranya, Austria, Belgia, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bagi WNI yang memiliki setidaknya visa kedua dalam tiga tahun terakhir, saat ini berhak mendapatkan visa multiple entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.
Sebagaimana diketahui, ia mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia telah menyediakan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa.
Baca Juga: Daftar Lengkap Negara Schengen yang Menawarkan Visa Lima Tahun
“Dan saya rasa kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada perekonomian dan bisnis, dimana komunitas bisnis kita memiliki lebih banyak fleksibilitas sehingga para pengusaha kini dapat menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Eropa dengan lebih mudah,” tutur Airlangga dalam konferensi pers terkait Launching Visa EU Cascade, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya untuk liburan, Airlangga juga menyebut Visa EU Cascade ini bisa digunakan untuk bisnis, perdagangan, lokakarya, riset pasar, jejaring bisnis, dan segala jenis bisnis terkait.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan Visa EU Cascade yang baru ini akan semakin meningkatkan kehadiran global Indonesia dan membuka peluang ekspor yang lebih besar di pasar Eropa, serta menawarkan variasi produk yang lebih luas dan harga yang lebih kompetitif bagi Uni Eropa.
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Uni Eropa non-residen Denis Chaibi, mengungkapkan, sebelumnya visa Schengen hanya berlaku selama 90 hingga 108 hari dalam satu kali pengajuan.
Baca Juga: 10 Negara Eropa dengan Pemrosesan Visa Tercepat
Akan tetapi dengan adanya visa Cascade masyarakat Indonesia yang sudah pernah mendapatkan visa Schengen sebelumnya, bisa mengajukan visa Cascade dengan tenggat waktu visa selama lima tahun tanpa harus mengajukan visa kembali.
Namun untuk WNI yang baru pertama kali mengunjungi Uni Eropa, tetap menggunakan ketentuan yang lama, dan baru akan mendapatkan visa Cascade pada pengajuan selanjutnya.
“Sekarang, setelah satu visa, satu visa yang digunakan secara sah, Anda pergi ke negara tujuan Anda berikutnya, dan Anda mendapatkan visa masuk ganda lima tahun, lima tahun. Jadi, semua langkah perantara tidak berlaku. Indonesia memiliki salah satu akses terbaik ke Eropa di dunia, selain liberalisasi visa,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan visa ini, ia berharap akan lebih banyak pebisnis yang datang dari Indonesia, karena kebijakannya menjadi jauh lebih praktis.
“Ini akan lebih murah, hanya dengan satu biaya, dan sangat nyaman. Tidak perlu lagi mengantri di berbagai kedutaan. Jadi, kami melihat banyak sekali keuntungan, dan kami sangat menantikan implementasi dan kedatangan orang Indonesia di Eropa serta terjalinnya hubungan ekonomi yang lebih kuat berkat CEPA,” tandasnya.
Baca Juga: Istana Optimis Kesepakatan IEU-CEPA Tingkatkan Ekspor ke Uni Eropa Sampai 50%
Selanjutnya: PalmCo Telah Distribusikan 134 Ton Beras SPHP
Menarik Dibaca: Apakah Minum Teh Hijau Bisa Menurunkan Berat Badan atau Tidak? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News