kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Semester I-2025, Setoran Pajak dari Wajib Pajak Besar Terkumpul Rp 263,03 Triliun


Kamis, 31 Juli 2025 / 18:20 WIB
Semester I-2025, Setoran Pajak dari Wajib Pajak Besar Terkumpul Rp 263,03 Triliun
ILUSTRASI. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp 263,03 triliun hingga akhir Juni 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp 263,03 triliun hingga akhir Juni 2025.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah mengatakan, realisasi tersebut setara 35,80% dari target APBN sebesar Rp 734,71 triliun.

Dari sisi jenis pajak, ia mengatakan, mayoritas pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024, diantaranya disebabkan karena Tax Effective Rate (TER), volatilitas harga komoditas, penerimaan deterministik terkait subsidi dan kompensasi, kenaikan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dan setoran pajak yang tidak berulang.

Baca Juga: Tarif Pajak Baru Bisa Bikin Transaksi Kripto Layu

Dari sisi sektor usaha utama, sejumlah sektor mengalami kontraksi dari tahun sebelumnya, namun realisasi sejumlah sektor usaha menunjukkan pertumbuhan positif diantaranya aktivitas keuangan dan asuransi (+0,68% yoy), pengadaan listrik, gas, dan uap/ air panas (+47,26% yoy), pengangkutan dan pergudangan (+23,93% yoy), konstruksi (+17,42% yoy), dan pertanian, kehutanan, dan perikanan (+79,02% yoy).

Yunirwansyah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan upaya pengamanan penerimaan sebagaimana telah diberikan guideline oleh Kantor Pusat DJP serta melakukan effort secara optimal dari setiap rumpun tusi, khususnya yang mengampu penerimaan pajak melalui Komite Kepatuhan. 

Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan adalah optimalisasi Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), optimalisasi pengawasan Pengujian Kepatuhan Material (PKM), dan optimalisasi peran Fungsional Penyuluh dan Fungsional Penilai. 

Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Butuh Waktu 1 Tahun Siapkan Sistem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×