kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.259   -66,16   -0,90%
  • KOMPAS100 1.096   -11,59   -1,05%
  • LQ45 862   -3,97   -0,46%
  • ISSI 222   -3,48   -1,55%
  • IDX30 441   -2,55   -0,58%
  • IDXHIDIV20 531   -2,60   -0,49%
  • IDX80 125   -1,44   -1,14%
  • IDXV30 131   -0,72   -0,55%
  • IDXQ30 146   -0,67   -0,45%

Setelah Kerek PPN 12%, Sejumlah Tantangan Ini Bakal Dihadapi Pemerintah


Senin, 16 Desember 2024 / 19:15 WIB
Setelah Kerek PPN 12%, Sejumlah Tantangan Ini Bakal Dihadapi Pemerintah
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/2/2024). Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah pada tahun 2025 dan berpotensi hambat laju ekonomi.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah pada tahun 2025. Tentunya ini juga turut diikuti oleh ragam insentif yang diberikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, paket stimulus yang diberikan pemerintah mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kelompok rentan desil 1 sampai 2 yang mendapat bantuan pangan hingga kelas menengah yang memperoleh insentif properti dan otomotif.

“Pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok serta PPN DTP untuk komoditas penting seperti tepung terigu dan minyak goreng saya kira bertujuan untuk memastikan konsumsi barang esensial, membantu menstabilkan harga barang kebutuhan dasar yang menjadi komponen utama pengeluaran masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (16/12).

Baca Juga: Suku Bunga The Fed Dipangkas Dukung Inflow ke Pasar Surat Utang Indonesia di 2025

Yusuf mengungkapkan, dukungan untuk sektor UMKM lewat perpanjangan PPh final 0,5% dan pembebasan pajak bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta menjadi langkah strategis mempertahankan keberlangsungan usaha.

Meski demikian, kata Yusuf, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan di antaranya terkait durasi bantuan yang relatif singkat untuk seperti program diskon listrik dan bantuan pangan yang hanya berlaku dua bulan. “Mungkin kurang memadai mengingat dampak kenaikan PPN akan berlangsung sepanjang tahun,” ungkapnya.

Yusuf menuturkan, kenaikan PPN 12% untuk barang di luar kebutuhan pokok juga berpotensi menciptakan efek berantai yang bisa mendorong kenaikan harga secara umum, sehingga diperlukan kebijakan pengendalian inflasi yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Wamenkeu Thomas Djiwandono Ungkap Peluang di Tengah Tekanan Ekonomi Global

“Meskipun insentif sektor properti dan otomotif penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, fokus ini dinilai kurang menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat berpenghasilan rendah yang lebih membutuhkan bantuan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Dia bilang, demi mengoptimalkan dampak kebijakan tersebut pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan durasi bantuan langsung untuk kelompok rentan, memperkuat monitoring harga dan pengendalian inflasi serta menambahkan program bantuan produktif seperti pelatihan keterampilan dan akses pembiayaan UMKM.

“Lalu memperluas cakupan bantuan sosial dengan mempertimbangkan kelompok rentan baru yang terdampak kenaikan PPN, juga dapat mendukung pemulihan ekonomi yang lebih berkelanjutan. hal inilah yang penting diperhatikan dalam menjadi daya beli dan ekonomi untuk tahun depan,” terangnya.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Donald Trump Bikin Penurunan Bunga The Fed Jadi Tak Pasti

Lebih lanjut, Yusuf menambahkan, pihaknya masih memperkirakan pertumbuhan ekonomi di tahun 2025 berada di kisaran 4,8% sampai 5%.

Selanjutnya: Harga Pangan Kalteng : Cabai Rawit Merah dan Minyak Goreng Curah Naik, Senin (16/12)

Menarik Dibaca: Bagaimana Cara Menurunkan Gula Darah dengan Cepat Tanpa Insulin? Ini 12 Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×