kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:35 WIB
Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu rencana pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan terus mengemuka. Rencana tersebut bertujuan untuk membuat iklim tenaga kerja Indonesia lebih fleksibel terhadap investasi.

Namun, pasal yang akan direvisi dianggap akan berdampak negatif pada buruh dan pekerja. Sedikitnya ada lima poin yang dianggap menyulitkan buruh.

Baca Juga: Serikat pekerja KSPI menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena dinilai merugikan

Ketua Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) Effnu Subiyanto mengatakan, rencana tersebut perlu untuk diawasi. "Tapi informasi yang beredar ini sudah santer biasanya terus kalau dibiarkan ya bablas," ujar Effnu saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Terdapat lima poin yang dinilai akan menyulitkan buruh. Antara lain mengenai masalah penghapusan ke depan hak pesangon hanya bagi pekerja yang memiliki upah di bawah atau sama dengan 1 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Buruh dengan upah di atas PTKP tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon, Uang Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebagaimana saat ini ada dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 Pasal 156.

Baca Juga: Setelah akuisisi BELL, TRIS berpotensi meraup pendapatan hingga Rp 1,5 triliun

Selain itu, masalah upah juga akan direvisi dalam UU tersebut. Effnu bilang nantinya masalah penentuan upah minimum akan dilakukan setiap 2 tahun tanpa survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) juga dinilai akan lebih fleksibel. Sedangkan fasilitas kesejahteraan bagi tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. 

Effnu bilang revisi UU Ketenagakerjaan juga akan mengatur masalah pekerja kontrak. Nantinya aturan pekerja kontrak akan diperpanjang hingga 5 tahun dari aturan saat ini 2 tahun.

Baca Juga: UangTeman kerja sama data mirroring dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Sekarang dipanjangkan 5 tahun, ini tetap saja karena buruh yang dikehendaki menjadi tenaga kerja permanen," terang Effnu.

Selain itu adanya Keputusan Menteri (Kepmen) untuk pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan juga dinilai proses tersebut terus berjalan. Oleh karena itu Effnu bilang perlu pengawasan dalam proses revisi tersebut.

"Iya ada Kepmen, pembahasan ini artinya terus berjalan," jelas Effnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×