kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Serikat pekerja KSPI menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena dinilai merugikan


Rabu, 09 Oktober 2019 / 17:29 WIB
ILUSTRASI. Serikat pekerja KSPI menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena dinilai merugikan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah serikat buruh menolak rencana pemerintah merevisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, ada berapa poin yang menurut buruh merugikan mereka.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak revisi itu karena ada beberapa poin yang dapat merugikan pekerja diantaranya.

Baca Juga: ILO sebut konsumen pakaian jadi kini lebih peduli isu ketenagakerjaan

Pertama, KSPI menolak revisi jika dengan adanya revisi menurunkan nilai pesangon. Pasalnya, jaminan sosial pekerja Indonesia terbilang rendah dibanding negara-negara ASEAN lainnya.

Kedua, Ia menolak adanya usulan kenaikan UMP dilakukan selama dua tahun sekali. Pasalnya, pemerintah saat ini dinilai belum mampu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan mengontrol inflasi yang terjadi.

Ketiga, KSPI menolak jika sistem outsourcing diperluas lagi ke jenis pekerjaan lainnya. Sebagai informasi, saat ini terdapat 5 jenis pekerjaan dengan sistem tersebut.

Selain itu, KSPI meminta pemerintah tidak menetapkan kenaikan UMP secara sepihak. Hal itu seperti yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan. "Setiap kenaikan UMP harus dirundingkan dengan stakeholder terkait, buruh, pemerintah, pengusaha," ujar Said ketika dihubungi, Rabu (9/10). 

Baca Juga: Beda Keinginan, Penetapan Upah Tahun 2020 Bakal Alot

KSPI meminta pemerintah segera merevisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, dalam menetapkan UMP mesti sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menolak adanya revisi UU Ketenagakerjaan tersebut karena dinilai merugikan pekerja. Misalnya terkait pengurangan atau penghilangan uang pesangon.

Ia menyatakan, tidak bermasalah ada rencana tersebut, asalkan revisi tidak menyebabkan menurunnya kesejahteraan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×