kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Pemerintah Beri Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM


Jumat, 11 April 2025 / 10:01 WIB
Pemerintah Beri Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM
ILUSTRASI.  (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) Pemerintah sedang mempersiapkan perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5% untuk UMKM, untuk mendukung kelangsungan pengusaha kecil.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mempersiapkan perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5% untuk UMKM, dengan harapan dapat memberikan dukungan yang lebih signifikan bagi para pelaku usaha kecil.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, telah mengkonfirmasi bahwa perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM akan terus berlanjut.

"Dapat kami sampaikan bahwa sesuai yang sudah disampaikan oleh Menkeu mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% bagi WP OP UMKM akan dilanjutkan," ucap Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (10/4).

Baca Juga: Masih Menunggu Beleid PPh Final UMKM 0,5%

Berdasarkan peraturan yang berlaku, WP Orang Pribadi (WP OP) UMKM seharusnya tidak lagi mendapatkan tarif PPh Final 0,5% mulai 2025. Aturan yang telah diterapkan sejak 2018 ini hanya berlaku hingga akhir 2024.

Ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Berdasarkan data KONTAN, sekitar 1,23 juta WP UMKM seharusnya mulai membayar pajak dengan tarif normal sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 2025. 

Adapun tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Pastikan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM, Ini Penjelasan Terbaru Ditjen Pajak

Selanjutnya: Resep Tumis Buncis Bawang Putih yang Enak dan Sehat, Menu Sat Set untuk Makan Malam

Menarik Dibaca: Resep Tumis Buncis Bawang Putih yang Enak dan Sehat, Menu Sat Set untuk Makan Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×