kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.389   126,53   2,02%
  • KOMPAS100 918   22,34   2,49%
  • LQ45 720   13,14   1,86%
  • ISSI 200   6,30   3,25%
  • IDX30 377   4,80   1,29%
  • IDXHIDIV20 456   5,31   1,18%
  • IDX80 104   2,76   2,71%
  • IDXV30 111   4,49   4,22%
  • IDXQ30 123   1,15   0,94%

Pastikan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM, Ini Penjelasan Terbaru Ditjen Pajak


Jumat, 11 April 2025 / 14:50 WIB
Pastikan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM, Ini Penjelasan Terbaru Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati produk tas buatan UKM lokal saat pameran di Tangerang, banten, Minggu (23/2). Kemenkeu memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperpanjang hingga tahun ini. ?


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan diperpanjang hingga tahun ini. 

Namun, hingga April 2025, pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu menegaskan bahwa aturan ini akan tetap berlaku sesuai pernyataan Menteri Keuangan. “Pengaturan terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, Kamis (10/4).

Baca Juga: Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, Begini Penjelasan Kemenkeu

PPh final 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, ketentuan awalnya menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi tidak lagi dapat menikmati tarif ini mulai 2025.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang membatasi jangka waktu penerapan PPh final 0,5% maksimal tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi. 

Baca Juga: Menteri UMKM Beberkan Rencana Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%

Sementara itu, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, berlaku maksimal empat tahun. Adapun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, batas waktunya adalah tiga tahun.

Selanjutnya: Charlie Munger Investor Kawakan AS Lakukan Hal ini Saat Market Crash

Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Bali, Denpasar dan Lima Daerah Lainnya Bebas Guyuran Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×