kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:35 WIB
Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu rencana pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan terus mengemuka. Rencana tersebut bertujuan untuk membuat iklim tenaga kerja Indonesia lebih fleksibel terhadap investasi.

Namun, pasal yang akan direvisi dianggap akan berdampak negatif pada buruh dan pekerja. Sedikitnya ada lima poin yang dianggap menyulitkan buruh.

Baca Juga: Serikat pekerja KSPI menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena dinilai merugikan

Ketua Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) Effnu Subiyanto mengatakan, rencana tersebut perlu untuk diawasi. "Tapi informasi yang beredar ini sudah santer biasanya terus kalau dibiarkan ya bablas," ujar Effnu saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Terdapat lima poin yang dinilai akan menyulitkan buruh. Antara lain mengenai masalah penghapusan ke depan hak pesangon hanya bagi pekerja yang memiliki upah di bawah atau sama dengan 1 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Buruh dengan upah di atas PTKP tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon, Uang Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebagaimana saat ini ada dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 Pasal 156.

Baca Juga: Setelah akuisisi BELL, TRIS berpotensi meraup pendapatan hingga Rp 1,5 triliun

Selain itu, masalah upah juga akan direvisi dalam UU tersebut. Effnu bilang nantinya masalah penentuan upah minimum akan dilakukan setiap 2 tahun tanpa survei kebutuhan hidup layak (KHL).




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×