kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:35 WIB
Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) juga dinilai akan lebih fleksibel. Sedangkan fasilitas kesejahteraan bagi tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. 

Effnu bilang revisi UU Ketenagakerjaan juga akan mengatur masalah pekerja kontrak. Nantinya aturan pekerja kontrak akan diperpanjang hingga 5 tahun dari aturan saat ini 2 tahun.

Baca Juga: UangTeman kerja sama data mirroring dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Sekarang dipanjangkan 5 tahun, ini tetap saja karena buruh yang dikehendaki menjadi tenaga kerja permanen," terang Effnu.

Selain itu adanya Keputusan Menteri (Kepmen) untuk pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan juga dinilai proses tersebut terus berjalan. Oleh karena itu Effnu bilang perlu pengawasan dalam proses revisi tersebut.

"Iya ada Kepmen, pembahasan ini artinya terus berjalan," jelas Effnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×