kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:35 WIB
ILUSTRASI. Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) juga dinilai akan lebih fleksibel. Sedangkan fasilitas kesejahteraan bagi tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. 

Effnu bilang revisi UU Ketenagakerjaan juga akan mengatur masalah pekerja kontrak. Nantinya aturan pekerja kontrak akan diperpanjang hingga 5 tahun dari aturan saat ini 2 tahun.

Baca Juga: UangTeman kerja sama data mirroring dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Sekarang dipanjangkan 5 tahun, ini tetap saja karena buruh yang dikehendaki menjadi tenaga kerja permanen," terang Effnu.

Selain itu adanya Keputusan Menteri (Kepmen) untuk pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan juga dinilai proses tersebut terus berjalan. Oleh karena itu Effnu bilang perlu pengawasan dalam proses revisi tersebut.

"Iya ada Kepmen, pembahasan ini artinya terus berjalan," jelas Effnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×