kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:35 WIB
ILUSTRASI. Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) juga dinilai akan lebih fleksibel. Sedangkan fasilitas kesejahteraan bagi tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. 

Effnu bilang revisi UU Ketenagakerjaan juga akan mengatur masalah pekerja kontrak. Nantinya aturan pekerja kontrak akan diperpanjang hingga 5 tahun dari aturan saat ini 2 tahun.

Baca Juga: UangTeman kerja sama data mirroring dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Sekarang dipanjangkan 5 tahun, ini tetap saja karena buruh yang dikehendaki menjadi tenaga kerja permanen," terang Effnu.

Selain itu adanya Keputusan Menteri (Kepmen) untuk pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan juga dinilai proses tersebut terus berjalan. Oleh karena itu Effnu bilang perlu pengawasan dalam proses revisi tersebut.

"Iya ada Kepmen, pembahasan ini artinya terus berjalan," jelas Effnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×