kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:35 WIB
Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Serikat pekerja mengaku terus mengawasi usulan revisi UU Ketenagakerjaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) juga dinilai akan lebih fleksibel. Sedangkan fasilitas kesejahteraan bagi tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. 

Effnu bilang revisi UU Ketenagakerjaan juga akan mengatur masalah pekerja kontrak. Nantinya aturan pekerja kontrak akan diperpanjang hingga 5 tahun dari aturan saat ini 2 tahun.

Baca Juga: UangTeman kerja sama data mirroring dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Sekarang dipanjangkan 5 tahun, ini tetap saja karena buruh yang dikehendaki menjadi tenaga kerja permanen," terang Effnu.

Selain itu adanya Keputusan Menteri (Kepmen) untuk pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan juga dinilai proses tersebut terus berjalan. Oleh karena itu Effnu bilang perlu pengawasan dalam proses revisi tersebut.

"Iya ada Kepmen, pembahasan ini artinya terus berjalan," jelas Effnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×