Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam momentum May Day atau Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendeklarasikan beberapa tuntutannya.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah, Said Iqbal meminta buruh atau pekerja diberikan upah yang layak.
Dalam orasinya pada agenda May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Said Iqbal meminta secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan menteri jajarannya untuk mempertimbangkan kenaikan upah pekerja sebesar 10%.
Permintaan pemberian upah yang layak ini merupakan salah satu dari enam tuntutan KSPI. Said Iqbal mengatakan bahwa sudah 10 tahun terakhir upah buruh tak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Serikat Buruh Minta Penetapan UMP 2025 Masukan Komponen Kebutuhan Riil
"(Tuntutan) Yang ketiga adalah upah layak, dan itu telah dibuktikan setelah 10 tahun tidak pernah naik. (Kenaikan) upah 6,5% diputuskan oleh presiden, bahkan dulu dengar-dengar mau 10%. Mudah-mudahan Pak Menko Perekonomian mendukung juga," terang Said Iqbal di Lapangan Monas, Kamis (1/5).
Pada kesempatan yang sama, Said juga meminta kepada menteri kabinet Prabowo, terutama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli supaya mempertimbangkan tuntutan ini.
Sekadar informasi, pada tahun 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2025 dan satu-satunya UMP dengan nilai di atas Rp 5 juta.
Di satu sisi, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, mengatakan bahwa ia justru telah mengapresiasi adanya peningkatan upah sebesar 6,5% pada tahun ini.
Baca Juga: Berharap Segera Disahkan, Begini Formula Kenaikan Upah Usulan Serikat Buruh
Menurutnya, kenaikan upah yang lebih besar juga perlu diperhatikan kembali karena berpotensi mendatangkan dampak negatif lain, misalnya PHK, sebab para pemilik usaha bisa jadi kian tertekan dalam membayar tenaga kerja.
"(Kenaikan upah) 6,5% kemarin juga kami sudah apresiasi. Tapi banyak yang di-PHK buruh, sudah lebih dari 100.000 buruh kan. Alasannya memang itu tidak sanggup membayarkan 6,5%," jelas Elly usai agenda peringatan May Day di Lapangan Monas, Kamis (1/5).
Selanjutnya: Arus Modal Asing ke Bitcoin Tembus Rp 669 Triliun, Harga Diproyeksi Bisa Cetak Rekor
Menarik Dibaca: Ini Peluang dan Tantangan dari Indonesia yang Mendapat Pengenaan Tarif Resiprokal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News