kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Serikat Buruh Minta Penetapan UMP 2025 Masukan Komponen Kebutuhan Riil


Senin, 11 November 2024 / 18:45 WIB
Serikat Buruh Minta Penetapan UMP 2025 Masukan Komponen Kebutuhan Riil
ILUSTRASI. Pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dalam waktu dekat.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dalam waktu dekat. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita berharap penetapan upah pada tahun 2025 bisa memasukan komponen kebutuhan rill pekerja di setiap daerah dan tak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

"Jika merujuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah perlu membuat persiapan untuk melakukan survei harga pasar," kata Elly pada Kontan.co.id, Senin (11/11). 

Elly mengatakan, saat ini perwakilan dari pelaku usaha dan serikat pekerja masih belum menemukan titik temu dalam menentukan perhitungan UMP. 

Baca Juga: Menaker Sebut UMP 2025 Naik, Cek Perbandingan UMP 2024 Di Pulau Jawa, Jateng Terkecil

Dari serikat pekerja menginginkan kenaikan upah yang bisa mendorong daya beli para pekerja. Pasalnya selama ini, kenaikan upah jarang sekali menguntungkan para pekerja. 

Dampaknya, daya beli pekerja cenderung melemah dalam beberapa tahun terakhir. 

"Selama ini buruh tidak pernah merasakan apa yang namanya kenaikan upah, yang ada hanya penyesuaian upah, sebab upah belum naik harga-harga sudah naik duluan," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai penetapan UMP tahun 2025 sudah tak boleh lagi menggunakan acuan PP 51 Tahun 2023. 

Hal itu dilakukan guna menyesuaikan putusan MK terkait Undang-Undang Cipat Kerja beberapa waktu lalu. 

"Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR RI menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (6/11). 

Baca Juga: Menaker Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

Dasco menambahkan, ia baru saja mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, DPR bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan. 

"Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” kata Dasco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×