Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dari hasil pemeriksaan semester kedua 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp 3,87 triliun dan US$ 156,43 juta. Kerugian itu berasal dari ketidakpatuhan dan kekurangan penerimaan negara.
Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, kerugian negara senilai Rp 104,1 miliar dan US$ 10,5 juta telah ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa. Menurutnya, instasi tersebut telah menyetorkan ke kas negara/daerah selama proses pemeriksaan.
Temuan kerugian ini berasal dari pemeriksaan sebanyak 734 objek pemeriksaan dengan 6.355 kasus . Rinciannya, 159 objek pemeriksaan keuangan, 147 objek pemeriksaan kinerja dan 428 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Nilai total objek pemeriksaan itu sebesar Rp 6,46 triliun dan US$ 156,43 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News