Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi XI DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap empat kantor akuntan publik (KAP) yang akan ditunjuk untuk mengaudit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2010. Pengujian bakal dilakukan pukul 10.00 WIB, Rabu (9/3).
Keempat KAP itu adalah KAP Husni, Mucharam & Rekan, KAP HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan, KAP Wisnu B Soewito & Rekan dan KAP Tanudiredja & Rekan.
Fit and proper test ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Undang-undang ini mengharuskan BPK diaudit oleh akuntan publik. Siapa yang terpilih akan diputuskan dalam pemilihan diinternal Komisi XI DPR. Nantinya KAP ini akan mengaudit laporan keuangan serta prinsip kepatuhan BPK terhadap Undang-Undang.
Anggota Komisi XI DPR Kemal Stamboel menjelaskan, KAP terpilih menjadi satu-satunya yang akan mengaudit laporan keuangan dan juga prinsip kepatuhan dari BPK. Menurut Kemal, secara umum persyaratan utama KAP yang akan dipilih adalah terkait kompetensi, integritas termasuk independensi dan berani mengungkapkan temuan apa adanya, serta masalah penawaran harganya. “Kami akan melihat keunggulan metodologi audit dan strategi auditnya mengingat sebaran kantor BPK yang begitu luas," katanya.
Nama-nama KAP ini diajukan oleh Kementerian Keuangan dan BPK. Masing-masing berhak mengajukan tiga nama. Tahun lalu, BPK mengajukan tiga calon KAP yaitu KAP Wisnu B.Soewito, KAP HLB Hadori Sugiarto Adi, dan KAP Rama Wendra. Sedangkan, calon KAP lainnya Husni Mucharam & Rosidi, KAP Suhartati & Rekan dan KAP Rama Wendra diusulkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan hasil Rapat Komisi XI DPR akhirnya memutuskan KAP Husni Mucharam & Rosidi sebagai KAP yang memeriksa keuangan BPK. Berikutnya pada paripurna DPR tahun lalu kemudian ditetapkan KAP tersebut sebagai pemeriksa keuangan BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News