kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cegah kebocoran keuangan negara, BPK dan KPPU sepakat berbagi informasi


Kamis, 10 Februari 2011 / 15:20 WIB
Cegah kebocoran keuangan negara, BPK dan KPPU sepakat berbagi informasi
ILUSTRASI. Pekerja memasang bendera di atas truk saat beristirahat di Samboja, Kutai Kartanegara


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperlancar pemeriksaan dugaan penyimpangan keuangan negara. Kedua sepakat untuk mengembangkan dan mengelola sistem informasi.

Kerjasama itu telah diteken, Kamis (10/2). Nota kesepakatan tersebut diteken Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU Mokhamad Syuhadhak dan Sekjen BPK Hendar Ristriawan.

Zaki Zein Badroen, Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU menyatakan, nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen KPPU dengan BPK dalam menertibkan penggunaan keuangan negara. Bentuk kerjasama KPPU-BPK adalah dengan pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data KPPU.

Dalam kerjasama ini, BPK bertanggung jawab menjamin data KPPU yang disediakan melalui Sistem Informasi untuk Akses Data KPPU merupakan data yang lengkap sesuai permintaan KPPU dan sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam Sistem Informasi BPK.

Sedangkan KPPU bertanggung jawab menjamin bahwa Sistem Informasi untuk Akses Data KPPU digunakan hanya untuk kepentingan pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. "Diharapkan memudahkan KPPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×