Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II mulai 17 November - 31 Desember 2024.
Melansir Infopublik.id, kesempatan ini diberikan khusus bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum lolos pada seleksi tahap pertama. Dengan adanya seleksi ini, diharapkan penataan tenaga non-ASN dapat lebih optimal.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, tujuan dari seleksi PPPK adalah untuk mendorong percepatan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Rini.
Menurut Rini, pemetaan data harus mencakup beberapa kategori, antara lain:
1. Non-ASN yang masuk dalam database BKN namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I.
2. Non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
3. Non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar pada PPPK Periode I.
Baca Juga: Gaji Guru Naik Rp 2 Juta atau Rp 500.000? Ini Jawaban FSGI dan Istana
Selanjutnya, instansi pemerintah diwajibkan untuk memberikan konfirmasi dan umpan balik terkait data tenaga non-ASN tersebut melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN.
Proses konfirmasi data ini harus selesai paling lambat pada 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi selanjutnya akan diinput ke dalam sistem SSCASN BKN untuk memfasilitasi pendaftaran PPPK Periode II.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa setelah data dikonfirmasi, tenaga non-ASN dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas melalui sistem SSCASN BKN.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Gaji Guru ASN & Honorer Naik Mulai 2025, Cek Rincian & Gaji PNS & P3K
Aba menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dalam proses seleksi PPPK. Semua peserta diwajibkan mengikuti seleksi berbasis computer assisted test (CAT).
Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.
“Dalam seleksi ini tidak ada nilai ambang batas. Namun, pelamar akan dinyatakan lulus jika masuk dalam peringkat terbaik,” jelas Aba.
Dengan adanya Seleksi PPPK Periode II, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang belum berhasil pada tahap pertama dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal.
Tonton: Benarkah Gaji Tambahan Guru Honorer Rp 2 Juta? Ini Penjelasan Resmi Istana Presiden
Selain itu, proses seleksi yang transparan dan berbasis meritokrasi diharapkan mampu menghasilkan tenaga PPPK yang berkualitas dan profesional untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik di Indonesia.
Selanjutnya: OJK Rilis Ketentuan Perubahan Kewajiban Kecukupan Likuiditas Perbankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News