Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Aba menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dalam proses seleksi PPPK. Semua peserta diwajibkan mengikuti seleksi berbasis computer assisted test (CAT).
Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.
“Dalam seleksi ini tidak ada nilai ambang batas. Namun, pelamar akan dinyatakan lulus jika masuk dalam peringkat terbaik,” jelas Aba.
Dengan adanya Seleksi PPPK Periode II, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang belum berhasil pada tahap pertama dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal.
Tonton: Benarkah Gaji Tambahan Guru Honorer Rp 2 Juta? Ini Penjelasan Resmi Istana Presiden
Selain itu, proses seleksi yang transparan dan berbasis meritokrasi diharapkan mampu menghasilkan tenaga PPPK yang berkualitas dan profesional untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik di Indonesia.
Selanjutnya: OJK Rilis Ketentuan Perubahan Kewajiban Kecukupan Likuiditas Perbankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News