Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
Kata dia, laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran Covid-19 membuktikan pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi.
Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.
Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK
Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
“Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” Syarief menjelaskan. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Selama Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Mencapai Rp1,8 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News