Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar selama masa pandemi wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.
“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi Covid-19,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Baca Juga: KPK dan BPKP diminta ikut awasi penggunaan donasi untuk penanganan virus corona
Tercatat, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan.
Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via e-mail.
Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang/setara uang, yaitu 53 laporan.
Selanjutnya berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan, seperti uang, kado barang, karangan bunga 15 laporan, jenis makanan atau barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.
"Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK], yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” ungkap Syarief.
Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut.
Kata dia, laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran Covid-19 membuktikan pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi.
Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.
Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK
Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
“Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” Syarief menjelaskan. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Selama Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Mencapai Rp1,8 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News