kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker Maruli Terkait Izin TKA


Senin, 01 Desember 2025 / 15:46 WIB
KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker Maruli Terkait Izin TKA
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/10/2025).  Mantan Dirjen Binapenta Kemenaker, Maruli Hasoloan, diperiksa KPK terkait dugaan pemerasan izin RPTKA. Simak perkembangan kasus korupsi ini.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Maruli Hasoloan sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker pada Senin (1/12/2025). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin. 

Selain Maruli, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu, Rahmawati selaku Direktur PPTKA Tahun 2015-2017; dan Ria Sudiyastuti selaku Ibu Rumah Tangga. 

Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Fitur Pembayaran Pajak Lewat QRIS

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.

Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker. 

Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. 

Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Baca Juga: Mendagri Akan Lakukan Investagasi Terkait Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumut

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/01/15360941/kpk-panggil-eks-dirjen-kemenaker-jadi-saksi-kasus-pemerasan-izin-tka.

Selanjutnya: Industri Tekstil Masih Kontraksi, Kemenperin & Pengusaha Ungkap Fakta Berikut Ini

Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 1-7 Desember 2025, Es Krim Wall’s Feast Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×