kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK


Rabu, 01 April 2020 / 21:47 WIB
Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) memberikan penjelasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nurul Ghufron meminta wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi berusia 60 tahun ke atas tidak mengenyampingkan aspek keadilan.

Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut.

Baca Juga: Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat

"Itu yang saya garis bawahi, 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham meskipun KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.

Baca Juga: Daya tampung lapas berlebih, 30.000 tahanan di Indonesia akan dibebaskan?

Kendati demikian, Ghufron mengaku dapat memahami wacana yang digulirkan Yasonna yakni didasari oleh overkapasitas dan kepadatan lembaga pemasyarakatan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300% sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," ujar Ghufron.

Kendati menanggapi positif, Ghufron menegaskan hal itu tak berarti ia mendukung wacana Yasonna tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×