kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Lonjakan Pajak Pekerja Profesional Dongkrak Penerimaan PPh Orang Pribadi


Senin, 01 Desember 2025 / 05:37 WIB
Lonjakan Pajak Pekerja Profesional Dongkrak Penerimaan PPh Orang Pribadi
ILUSTRASI. Keluhan Coretax Suasana di kantor pelayanan pajak madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/01/2025).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tekanan penerimaan pajak nasional, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi justru mencatat kinerja impresif. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi PPh orang pribadi mencapai Rp 17,87 triliun hingga akhir Oktober 2025, melonjak 41% dibanding periode sama tahun lalu.

Kendati kontribusinya baru 1,2% terhadap total penerimaan pajak, lonjakan ini dinilai memberi bantalan penting agar kontraksi penerimaan tidak semakin dalam.

Baca Juga: Penambahan Lapisan Tarif PPh Orang Kaya Hanya Menyuburkan Penghindaran Pajak

DJP menyebut kenaikan terutama dipicu meningkatnya pembayaran PPh tahunan dari pekerja bebas atau profesional mandiri.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai pertumbuhan ini bisa mencerminkan perubahan struktur tenaga kerja. 

Ia memperkirakan kenaikan tersebut bukan berasal dari seluruh wajib pajak orang pribadi, melainkan lonjakan signifikan dari kelompok freelancer. 

“Gelombang PHK secara proporsional akan menurunkan PPh orang pribadi dari pekerja dan buruh,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

Menurut Raden, ketika banyak pekerja formal terdampak PHK, sebagian beralih menjadi konsultan, dokter, arsitek, pengacara, content creator, hingga profesional lain yang bekerja secara mandiri. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Bisa Meniru, Presiden Polandia Bebaskan PPh Orang Tua dengan 2 Anak

Pertumbuhan pajak dari kelompok ini, katanya, menandakan makin banyak masyarakat yang memilih jalur profesional ketimbang bekerja di korporasi.

Raden menambahkan, pekerja bebas tidak dapat disamakan dengan sektor informal. Banyak di antara mereka memiliki keahlian spesifik, nilai jasa tinggi, serta tergabung dalam komunitas atau organisasi profesi.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×