Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tekanan penerimaan pajak nasional, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi justru mencatat kinerja impresif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi PPh orang pribadi mencapai Rp 17,87 triliun hingga akhir Oktober 2025, melonjak 41% dibanding periode sama tahun lalu.
Kendati kontribusinya baru 1,2% terhadap total penerimaan pajak, lonjakan ini dinilai memberi bantalan penting agar kontraksi penerimaan tidak semakin dalam.
Baca Juga: Penambahan Lapisan Tarif PPh Orang Kaya Hanya Menyuburkan Penghindaran Pajak
DJP menyebut kenaikan terutama dipicu meningkatnya pembayaran PPh tahunan dari pekerja bebas atau profesional mandiri.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai pertumbuhan ini bisa mencerminkan perubahan struktur tenaga kerja.
Ia memperkirakan kenaikan tersebut bukan berasal dari seluruh wajib pajak orang pribadi, melainkan lonjakan signifikan dari kelompok freelancer.
“Gelombang PHK secara proporsional akan menurunkan PPh orang pribadi dari pekerja dan buruh,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Menurut Raden, ketika banyak pekerja formal terdampak PHK, sebagian beralih menjadi konsultan, dokter, arsitek, pengacara, content creator, hingga profesional lain yang bekerja secara mandiri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bisa Meniru, Presiden Polandia Bebaskan PPh Orang Tua dengan 2 Anak
Pertumbuhan pajak dari kelompok ini, katanya, menandakan makin banyak masyarakat yang memilih jalur profesional ketimbang bekerja di korporasi.
Raden menambahkan, pekerja bebas tidak dapat disamakan dengan sektor informal. Banyak di antara mereka memiliki keahlian spesifik, nilai jasa tinggi, serta tergabung dalam komunitas atau organisasi profesi.













