Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Target penerimaan cukai tahun 2025 menghadapi jalan terjal. Di tengah pelemahan daya beli masyarakat dan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai, upaya untuk memenuhi target ambisius menjadi tantangan tersendiri.
Belum lagi, fenomena downtrading ke golongan rokok yang lebih murah juga akan mengganjal pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan cukai.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Rp 244,2 triliun. Target ini meningkat 7,86% jika dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp 226,4 triliun.
Baca Juga: Kejar Target Setoran Cukai di 2024, Bea Cukai Awasi Peredaran BKC Ilegal
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai target penerimaan cukai pada tahun depan memerlukan upaya strategis pemerintah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Salah satunya adalah pelemahan daya beli masyarakat yang masih berlangsung.
"Konsumsi produk kena cukai, seperti rokok, sangat sensitif terhadap kemampuan ekonomi konsumen. Tanpa kenaikan tarif cukai, penerimaan akan sangat bergantung pada volume penjualan yang justru bisa tertekan oleh daya beli yang menurun," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Senin (13/1).
Meski pemerintah akan memberlakukan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II, implementasinya akan sangat menantang mengingat akan memberikan tekanan tambahan pada industri makanan dan minuman.
Baca Juga: Kejar Target Setoran Cukai di 2024, Bea Cukai Awasi Peredaran BKC Ilegal
"Pengenaan cukai ini dapat memberikan tekanan tambahan pada industri yang sudah menghadapi kenaikan biaya produksi dan penurunan daya beli konsumen," katanya.
Oleh karena itu, jika tidak dikelola secara hati-hati, maka kebijakan tersebut dapat berdampak pada pertumbuhan industri dan penerimaan cukai yang tidak sesuai harapan.
Untuk mencapai target penerimaan cukai di 2025, Yusuf menyarankan pemerintah untuk bekerja ekstra keras.
Caranya adalah dengan melakukan pengawasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, optimalisasi administrasi cukai, dan peningkatan kepatuhan Wajib Cukai menjadi hal yang sangat penting.
"Tanpa langkah-langkah ini, target yang ditetapkan akan sulit tercapai, apalagi dengan daya beli masyarakat yang masih lemah dan tanpa tambahan stimulus dari kenaikan tarif," kata Yusuf.
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Target Penerimaan Cukai Tahun Ini Bisa Tercapai
Meski begitu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa cukai bukanlah instrumen yang hanya untuk mengumpulkan penerimaan semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian atas suatu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan.
"Saya sekedar menambahkan bahwa cukai itu dititikberatkan adalah fiskalnya, itu adalah ke pengendaliannya. Cukai itu sebetulnya double benefit. Selain pengendalian, tetapi karena cara pengendaliannya adalah dengan memungut cukai, maka ada penerimaan untuk negara. Jadi jangan di balik semata-mata untuk mencari keuangan negara," kata Nirwala.
Selanjutnya: Negosiasi Buntu, Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia Tetap Berlaku
Menarik Dibaca: 14 Menu Sarapan yang Baik untuk Penderita Diabetes Konsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News