kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dibahas, Usia Minimal Dipertimbangkan Lebih Muda


Jumat, 22 Agustus 2025 / 17:23 WIB
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dibahas, Usia Minimal Dipertimbangkan Lebih Muda
ILUSTRASI. Komisi VIII DPR RI mempertimbangkan usulan perubahan syarat minimal usia yang lebih muda dalam RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR RI mempertimbangkan usulan perubahan syarat minimal usia yang lebih muda dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2015, usia minimal untuk mendaftar haji reguler adalah 12 tahun, sementara usia yang dianggap mampu berangkat secara mandiri minimal 18 tahun.

Namun, Komisi VIII DPR RI belum memutuskan batasan usia, meski terdapat anggota dewan yang mengusulkan usia minimal 9 tahun setelah akil baligh.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas DIM RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

"Tentang umur, batasannya belum diputuskan. Tapi dengan undang-undang yang sudah ada itu kan 18 tahun (usia minimal mampu berangkat sendiri)," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Ia menyebut, pertimbangan itu memperhitungkan masa tunggu haji yang mencapai puluhan tahun di Indonesia.

Misalnya, jika ditetapkan 18 tahun, maka calon jemaah baru bisa berangkat pada usia 67 tahun, jika masa tunggu mencapai 49 tahun di wilayah Sulawesi.

Sedangkan, Arab Saudi berencana membatasi umur jemaah haji yang berangkat.

Tujuannya untuk mengurangi tingkat kesakitan dan kematian jemaah di Tanah Suci.

"Saudi akan membuat kemungkinan akan mencoba membatasi umur. Kalau umur 18 tahun mendaftar itu sudah di ambang bahaya. Karena itu ada yang mengusulkan yang disebutkan dengan prinsip syariat itu akil baligh. Akil baligh boleh mendaftar," tutur Marwan.

Baca Juga: Istana Sebut BP Haji Perlu Naik Kelas Jadi Kementerian, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan, usia yang dipertimbangkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih muda lagi, yakni memasuki usia 7 tahun atau Mumayyiz.

Mumayyiz adalah masa di mana anak sudah bisa membedakan antara hal yang bermanfaat dan yang berbahaya bagi dirinya.

"Mumayyiz itu apa, sudah bisa membedakan bahaya untung, umur 7 tahun, karena dia butuh tambahan daftar setoran. Kalau di ketentuan umumnya tidak menyebut itu. Hanya menyebut prinsip syariat, maka turunannya, ya berdasarkan syariat tadi itu," jelas Marwan.

Oleh karenanya, kata Marwan, usia minimal mendaftar ibadah haji kemungkinan bisa saja berubah antara 9 tahun, 13 tahun, maupun 15 tahun.

"Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun, atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," tandas Marwan.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji dan Wajah Keserakahan

Sebagai informasi, RUU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan, pengambilan keputusan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka melalui pernyataan tertulis, dan tidak ada satu pun yang menolak.

“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” kata Adies dalam rapat paripurna.

Komisi VIII DPR RI juga telah menggelar rapat pembahasan mengenai RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta menghimpun masukan dari berbagai pihak.

Penyusunan draf RUU yang termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 DPR RI itu pun sudah dilakukan.

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji-Umrah Selalu Bermasalah, Perlu Kementerian Khusus?

Menyusul hal itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendesak DPR RI segera mengumumkan naskah resmi Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Terbaru pada awal pekan ini, Senin (18/8/2025), pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah pada Senin (18/8/2025) malam.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan penyerahan itu berlangsung secara tertutup di Ruang Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Kita serahin DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman usai menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senin.

Setelah penyerahan DIM, pihaknya menunggu langkah DPR RI untuk membentuk panitia kerja (Panja).

Lebih lanjut ia menyampaikan, DIM RUU Haji dan Umrah yang diserahkan malam ini berisi lebih dari 700 poin.

Menurut Supratman, banyak pasal yang bersifat tetap.

"Waduh, kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian (poin), ya. Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya," ucap dia.

Selanjutnya: Jumlah PHK di Bulan Juli 2025, Jawa Barat Teratas dengan 29,07 Persen

Menarik Dibaca: Perayaan 50 Tahun, Polytron Hadirkan Fun Run hingga Konser Musik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×