kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Target Penerimaan Cukai MBDK Turun Jadi Rp 3,8 Triliun di 2025


Rabu, 04 Desember 2024 / 16:08 WIB
Target Penerimaan Cukai MBDK Turun Jadi Rp 3,8 Triliun di 2025
ILUSTRASI. Produk minuman manis dalam kemasan dipajang pada rak sebuah toko swalayan di Jakarta, Minggu (7/1/2024). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). Kementerian Keuangan mengerek target penerimana cukai minuman kemasan berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025 mendatang.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mengerek target penerimana cukai minuman kemasan berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025 mendatang.

Target tersebut tercatat meningkat 23,46% bila dibandingkan dengan tahun ini atau dalam Perpres  Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, atau mencapai Rp 493,3 triliun.

Akan tetapi, target dalam APBN 2025 tersebut lebih rendah bila dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 4,38 triliun dalam Perpres 73 Tahun 2023, tentang Rincian APBN 2024, meksi tahun ini cukai MBDK belum diterapkan.

Untuk diketahui, dalam APBN 2025 pemerintah berencana akan menerapkan cukai MBDK. Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut tidak hanya berdasarkan pada Undang-Undang saja, melainkan membutuhkan aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diproyeksikan 5,15% di 2025

"Ini kan masih butuh PP-nya, masih butuh PMK-nya. Jadi gak bisa langsung dari UU APBN itu langsung jalan. Harus ada PP-nya," ujar Nirwala saat ditemui di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11).

Tidak hanya itu, untuk menetapkan barang kena cukai (BKC) baru, pemerintah juga akan membahasnya bersama Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Sudah (dibahas bersama DPR), nanti kan tinggal penerapannya butuh PP segala macam," katanya.

Belum lama ini, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK minimal sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%.

Wahyu Sanjaya, Kepala BAKN DPR RI menyampaikan, rekomendasi untuk menerapkan cukai MBDK ini untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif dari konsumsi MBDK yang sangat tinggi di kalangan masyarakat.

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut,” tutur Wahyu saat membacakan hasil keputusan rapat, Selasa (10/9).

Baca Juga: Inflasi Hingga November 2024 Diprediksi Menjadi 1,77%

Selanjutnya: Unicharm Gandeng Suku Dinas PPAPP Jakarta Selatan Berikan Edukasi Kesetaraan Gender

Menarik Dibaca: Hujan Petir Siang-Malam di Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (5/12) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×