kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   0,00   0,00%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Cukai MBDK Berlaku di 2025, Target Penerimaan Cukai Meningkat 5,93%


Minggu, 18 Agustus 2024 / 16:19 WIB
Cukai MBDK Berlaku di 2025, Target Penerimaan Cukai Meningkat 5,93%
ILUSTRASI. Konsumen mengamati produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di sebuah toko ritel modern di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (22/6). Hingga saat ini, pemerintah masih belum jelas kapan akan menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Padahal penerimaan cukai minuman berpemanis sudah ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar sebesar Rp 244,19 triliun dalam RAPBN 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar sebesar Rp 244,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Angka tersebut meningkat 5,93% dibandingkan outlook tahun 2024 ini yang sebesar Rp 230,50 triliun.

Adapun, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Harapan Dunia Usaha Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2024, dikutip Minggu (18/8).

Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula, sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negarif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat.

"Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," katanya.

Baca Juga: Cukai Plastik Ditunda, Pemerintah akan Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis di 2025

Hanya saja, pemerintah belum mematok target penerimaan cukai MBDK dalam RAPBN 2025. 

Selanjutnya: Hati-Hati! Gagal Bayar di Pinjol Bisa Membuat Pengajuan KPR Ditolak

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (19/8) Hujan Lebat, Status Waspada Bencana Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×