Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar sebesar Rp 244,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Angka tersebut meningkat 5,93% dibandingkan outlook tahun 2024 ini yang sebesar Rp 230,50 triliun.
Adapun, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Harapan Dunia Usaha Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2024, dikutip Minggu (18/8).
Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula, sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negarif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat.
"Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," katanya.
Baca Juga: Cukai Plastik Ditunda, Pemerintah akan Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis di 2025
Hanya saja, pemerintah belum mematok target penerimaan cukai MBDK dalam RAPBN 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News