kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bea Cukai Optimis Target Penerimaan Cukai Rp 244,1 Triliun di 2025 Bakal Tercapai


Kamis, 19 Desember 2024 / 14:50 WIB
Bea Cukai Optimis Target Penerimaan Cukai Rp 244,1 Triliun di 2025 Bakal Tercapai
ILUSTRASI. Pergerakan Rupiah: Petugas menghitung mata uang Rupiah di Pooling Cash Bank Mandiri, Kamis (15/8/2024). KONTAN/Baihaki/15/8/2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai optimistis target penerimaan cukai Rp 244,19 triliun pada 2025 akan tercapai.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai optimistis target penerimaan cukai Rp 244,19 triliun pada 2025 akan tercapai meski tarif cukai pada periode tersebut tidak naik.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Muhammad Aflah Farobi menyampaikan, untuk memenuhi target penerimaan cukai tersebut, pemerintah akan melakukan Intensifikasi dan ekstensifikasi.

Insentifikasi misalnya dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan cukai di area yang sudah ada. Sedangkan ekstensifikasi cukai seperti membuka atau mengembangkan cakupan pengawasan cukai ke area baru, serta meningkatkan jangkauan pengawasan ke sektor-sektor yang belum tercakup.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Sosialisasikan Cukai MBDK ke Industri

“(Untuk memenuhi target) dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. Harus diupayakan,” tutur Aflah kepada awak media, Kamis (19/12).

Aflah bilang, apabila target penerimaan cukai tersebut tidak tercapai, maka perlu adanya evaluasi lebih lanjut.

Adapun mengutip Peraturan Presiden No 201 Tahun 2024, tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, target penerimaan cukai tersebut terdiri dari, cukai hasil tembakau (CHT) Rp 230,09 triliun, cukai ethyl alcohol Rp 118,5 miliar,  pendapatan minuman mengandung ethyl alcohol Rp 10,1 triliun, serta pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 3,8 triliun.

Baca Juga: Strategi Bentoel Pertahankan Pangsa Pasar di Tengah Kenaikan Harga Jual Eceran 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×