Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan cukai pada tahun 2024.
Oleh karena itu, Bea Cukai kembali melanjutkan Operasi Gempur II yang digelar pada 7 Oktober hingga 7 November mendatang. Hal ini sebagai komitmen untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Gempur II 2024 adalah komitmen untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Memiliki call sign Gempur II, operasi kedua tahun ini memiliki beberapa tujuan utama yaitu membantu optimalisasi penerimaan cukai tahun 2024, menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal sehingga dapat menciptakan situasi kondusif bagi peredaran BKC, dan mengantisipasi dampak kenaikan tarif cukai.
Baca Juga: Kabinet Era Prabowo Makin Gemoy Disaat Penerimaan Negara Lesu
“Dengan menurunnya peredaran BKC ilegal di pasaran dan kondusifnya peredaran BKC legal, maka penerimaan cukai tahun 2024 akan semakin optimal. Dampak positif lainnya, iklim usaha pun menjadi sehat dan berkeadilan,” ungkap Budi dalam keterangan resminya, Kamis (17/10).
Pihaknya juga mengapreasi kontribusi stakeholders dan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Kami harap dukungan ini berlanjut dan kembali membantu kami dalam mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Gempur II 2024,” katanya.
Sebelumnya, Bea Cukai juga telah menggelar Operasi Gempur I pada 5 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dalam operasi tersebut Bea Cukai melakukan 4.366 penindakan dengan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 157,5 juta batang.
Selain capaian penindakan, Budi menjelaskan dalam periode tersebut pihaknya juga melakukan 1.230 kegiatan komunikasi publik berupa sosialisasi, siaran radio dan jenis kegiatan lainnya untuk mendukung optimalnya upaya tersebut.
“Jadi penindakan ini kami lakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai. Secara beriringan kami pun menggelar sosialisasi dan komunikasi publik untuk memberikan informasi serta meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai," sambungnya.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar
Sebagai informasi, cukai menjadi mesin utama penerimaan Kepabeanan dan Cukai dengan penerimaan terbesar, mencapai Rp 138,39 Triliun atau 56,24% dari target.
Kinerja tersebut tumbuh 4,99% (yoy) didorong oleh kinerja cukai dari Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) dan Ethil Alkohol (EA) yang konsisten meningkat disepanjang tahun.
Adapun, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mulai tumbuh 4,70% yoy menjadi Rp 132,77 Triliun atau tercapai 57,63% dari target. Kinerja ini membaik dari kondisi sebelumnya, pada semester I 2024 penerimaan masih terkontraksi 4,43% yoy. Perbaikan kinerja ini dipengaruhi oleh kebijakan tarif, terkendalinya produksi HT, serta dampak relaksasi penundaan pelunasan yang sudah mulai ternormalisasi.
Kemudian, penerimaan cukai MMEA naik 11,94% yoy menjadi Rp 5,42 Triliun, mencapai 58,07% dari target. Kenaikan tersebut terutama didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA sedangkan produksi masih terkendali, turun 1,09% yoy. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan peningkatan tarif sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol.
Sementara itu, kinerja penerimaan cukai EA naik 21,85% yoy menjadi Rp 93,60 Miliar, atau 89,75% dari target. Kinerja positif tersebut didorong oleh peningkatan produksi EA bayar 21,85%.
Nilai penerimaan EA tidak signifikan karena sebagian besar EA yang diproduksi, tidak dipungut cukainya, atau dibebaskan untuk keperluan medis, industri serta fasilitas lainnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Jadi Menkeu Lagi dan Nasib Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News