kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Sejak Pemerintahan Prabowo, Komdigi Blokir 380 Ribu Situs Judi Online


Kamis, 21 November 2024 / 16:02 WIB
Sejak Pemerintahan Prabowo, Komdigi Blokir 380 Ribu Situs Judi Online
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat ajang Indonesia AI Day di Jakarta, Kamis (14/11/2024). 


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan. Sejak kabinet Presiden Prabowo Subianto dibentuk, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir sebanyak 380 ribu situs terkait judi online.

"Kalau kita hitung dari 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angka situs diblikir sudah 380 ribu," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam konferensi pers penanganan judi online di Kantor Komdigi, Kamis (21/11). 

Selain itu, Komdigi juga telah mengirimkan sebanyak 651 permohonan untuk pemblokiran rekening bank yang terlibat judi online. 

Baca Juga: Menko Pulkam Sebut Perputaran Judi Online di Indonesia Capai Rp 900 TriliunL

Dia menilai situs dan rekening bank saling terkait pada kasus ini. Untuk itu upaya pemblokiran perlu dilakukan keduanya. 

"Ini yang sedang kita galakan makanya kita kerja sama dengan OJK, perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," jelasnya. 

Meutya juga meminta kepada industri perbankan turut membantu pemberantasan judi online. Berdasarkan catatannya, seluruh bank di Indonesia ternyata digunakan untuk transaksi judi online. 

"Terbanyak Bank BCA, kemudian BRI, BNI, Mandiri, Bank Niaga, BSI, Danamon dan lain-lain," ujarnya. 

Baca Juga: Perangi Judi Online: Sinergi Pemerintah &Swasta, Hadapi Kejahatan Ekonomi Digital 5.0

Selain bank, Meutya juga menekankan pengawasan terhadap e-wallet seperti Dana, GoPay, OVO, dan LinkAja. 

Dia mengatakan, platform tersebut sering digunakan untuk transaksi judi online. Pihaknya berkomunikasi dengan penyedia layanan e-wallet agar memperketat sistem mereka dan menekan aktivitas ilegal di platform tersebut.

"Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," kata dia.

Selanjutnya: APGRI Sebut Teknologi Pengolahan Modern Bisa Kurangi Ketergantungan Garam Impor

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 21-27 November 2024, Ada Bimoli hingga Harumas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×