Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan. Sejak kabinet Presiden Prabowo Subianto dibentuk, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir sebanyak 380 ribu situs terkait judi online.
"Kalau kita hitung dari 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angka situs diblikir sudah 380 ribu," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam konferensi pers penanganan judi online di Kantor Komdigi, Kamis (21/11).
Selain itu, Komdigi juga telah mengirimkan sebanyak 651 permohonan untuk pemblokiran rekening bank yang terlibat judi online.
Baca Juga: Menko Pulkam Sebut Perputaran Judi Online di Indonesia Capai Rp 900 TriliunL
Dia menilai situs dan rekening bank saling terkait pada kasus ini. Untuk itu upaya pemblokiran perlu dilakukan keduanya.
"Ini yang sedang kita galakan makanya kita kerja sama dengan OJK, perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," jelasnya.
Meutya juga meminta kepada industri perbankan turut membantu pemberantasan judi online. Berdasarkan catatannya, seluruh bank di Indonesia ternyata digunakan untuk transaksi judi online.
"Terbanyak Bank BCA, kemudian BRI, BNI, Mandiri, Bank Niaga, BSI, Danamon dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Perangi Judi Online: Sinergi Pemerintah &Swasta, Hadapi Kejahatan Ekonomi Digital 5.0
Selain bank, Meutya juga menekankan pengawasan terhadap e-wallet seperti Dana, GoPay, OVO, dan LinkAja.
Dia mengatakan, platform tersebut sering digunakan untuk transaksi judi online. Pihaknya berkomunikasi dengan penyedia layanan e-wallet agar memperketat sistem mereka dan menekan aktivitas ilegal di platform tersebut.
"Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," kata dia.
Selanjutnya: APGRI Sebut Teknologi Pengolahan Modern Bisa Kurangi Ketergantungan Garam Impor
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 21-27 November 2024, Ada Bimoli hingga Harumas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News