kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.585   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer


Rabu, 09 Oktober 2024 / 18:47 WIB
Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer
ILUSTRASI. Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta (9/10/2024). Kominfo bakal memblokir akun promosi judi online Katak Bzirer @katakstvns.70 di media sosial.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir akun promosi judi online Katak Bzirer @katakstvns.70 di media sosial.

Hal ini merespon aduan masyarakat yang menyebutkan bahwa akun ini telah beberapa kali menjadi penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.

"Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan content promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Menteri Kominfo Budi Arie dalam keterangannya, Rabu (9/10)

Budi memastikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti masalah ini. Pun, ia menegaskan upaya memerangi judi online masih terus dilakukan.

Hingga kini, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023.

Baca Juga: Judi Online Masih Marak, Begini Upaya yang Dilakukan Link Aja

Kementerian Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” ujar Menkominfo.

Diketahui, akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena content yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat. Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka. Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online.

Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu, Ini Alasan Utamanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×