Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Total 22 orang telah ditangkap polisi terkait perkara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) usai penangkapan 3 buronan hari ini, Sabtu (16/11/2024).
Polda Metro Jaya menangkap B, BK, dan HF yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: Berantas Judi Online, Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Bank Terkait Judi Online
Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE.
“Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga ATM, dan uang tunai dari berbagai macam mata uang senilai Rp 600 juta. “Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Wira.
Kementerian Komdigi bertugas memblokir situs judi online. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Baca Juga: Komdigi Sebut Telah Takedown 5,16 Juta Konten Bermuatan Judol
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Baca Juga: Menteri Meutya Hafid Minta Platform Media Sosial Bantu Perangi Judi Online
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Situs Judol Komdigi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/16/21381411/total-22-orang-sudah-ditangkap-di-kasus-situs-judol-komdigi.
Selanjutnya: Muslim Pendukung Trump Kecewa dengan Pilihan Kabinet Pro-Israel
Menarik Dibaca: The Westin Surabaya Siapkan Konser Chrisye untuk Sambut Tahun Baru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News