kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Sidang Nadiem Pakai KUHAP Baru, Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Chromebook Rp 2,18 T


Senin, 05 Januari 2026 / 16:16 WIB
Sidang Nadiem Pakai KUHAP Baru, Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Chromebook Rp 2,18 T
ILUSTRASI. Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi Chromebook (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim setelah dua kali tertunda.

Berbeda dari sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam sidang dugaan korupsi yang menyeret Nadiem tersebut. Keputusan itu diambil kendati perkara dilimpahkan ke pengadilan saat KUHAP lama masih berlaku.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada asas lex mitior, yakni ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa harus diterapkan. Keputusan diambil setelah adanya kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Nadiem.

“Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru,” tutur Purwanto saat memimpin sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Nadiem Langsung Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Hakim Ketua menjelaskan, sidang perkara ini memiliki keistimewaan. Sidang perdana sejatinya dijadwalkan pada 16 Desember 2025, saat KUHAP lama masih berlaku. Namun, saat itu Nadiem tidak dapat hadir akibat kondisi kesehatan, persidangan ditunda dua kali hingga akhirnya berlangsung ketika KUHAP baru telah efektif.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya memilih aturan yang paling menguntungkan kliennya. “Ini sesuai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini,” katanya.

JPU Roy Riady sependapat dan menyebut penggunaan KUHAP baru sejalan dengan asas hukum pidana.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa menyebut pengadaan dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp 1,56 triliun akibat pengadaan program digitalisasi pendidikan dan US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan uang sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat.

Jaksa menegaskan perkara ini tidak hanya melibatkan Nadiem. Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang telah lebih dulu disidangkan, serta Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek, yang hingga kini masih berstatus buron.

Baca Juga: Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Sidang sempat memanas saat majelis hakim menskors persidangan sekitar pukul 12.50 WIB untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi. Usai palu diketuk, Nadiem langsung digiring keluar ruang sidang oleh pengawal tahanan. Tim penasihat hukum memprotes keras tindakan tersebut dan menilai kliennya memiliki hak menyampaikan pernyataan ke media.

“Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, enggak benar itu. Itu hak asasi dia,” teriak Ari Yusuf Amir di ruang sidang.

Namun, protes tersebut tidak diindahkan dan Nadiem tetap dibawa keluar tanpa memberikan keterangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi, yang diperkirakan menjadi panggung awal pembelaan Nadiem dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi pendidikan terbesar dalam satu dekade terakhir.

Selanjutnya: IKEA Jadi Motor Pemulihan Kinerja DFI Retail Nusantara (HERO) pada 2025

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 6 Januari 2026, Harus Cermat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×