Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali memberi insentif pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja. Insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2026 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta di lima sektor usaha.
Pemerintah resmi menetapkan lima sektor usaha sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan, pemberian fasilitas fiskal dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026.
Insentif PPh 21 DTP berlaku mulai Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Fasilitas ini menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha tertentu yang dinilai padat karya dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Demo UMP 2026: Kadin Soroti Dampak Negatif pada Bisnis dan Investasi
Berikut lima sektor usaha penerima insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah pada 2026:
1. Industri Alas Kaki
Sektor alas kaki menjadi salah satu fokus utama pemerintah karena bersifat padat karya dan berorientasi ekspor. Fasilitas PPh 21 DTP mencakup industri sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu industri, hingga industri bagian-bagian alas kaki seperti sol dan atasan sepatu.
2. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Industri tekstil dan pakaian jadi memperoleh cakupan insentif paling luas. Seluruh rantai produksi masuk dalam daftar penerima, mulai dari persiapan serat tekstil, pemintalan benang, pertenunan, penyempurnaan kain, batik, kain rajutan, hingga konveksi dan pakaian jadi.
Tonton: BYD Salip Tesla, Jadi Penjual Mobil Listrik Terbesar Dunia pada 2025
3. Industri Furnitur
Sektor furnitur juga mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Cakupan industri ini meliputi furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, hingga jenis furnitur lainnya yang diproduksi untuk pasar domestik maupun ekspor.
4. Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Pemerintah memberikan insentif kepada industri pengawetan dan penyamakan kulit. Selain itu, industri barang jadi dari kulit seperti tas, koper, dompet, jaket, hingga perlengkapan industri juga termasuk dalam sektor penerima.
Baca Juga: Kemlu Pastikan WNI Aman Pasca Serangan AS ke Venezuela
5. Sektor Pariwisata
Berbeda dengan sektor manufaktur, sektor pariwisata mendapatkan insentif PPh 21 DTP dengan cakupan yang sangat luas. Mulai dari hotel, vila, restoran, rumah makan, kafe, jasa boga, agen dan biro perjalanan wisata, jasa MICE, hingga pengelola destinasi wisata, hiburan, spa, dan fasilitas kebugaran.
Dalam PMK 105/2025 ditegaskan, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong atas penghasilan pegawai akan dibayarkan oleh pemerintah melalui pemberi kerja. Dengan demikian, pajak tersebut tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.
Pembayaran tunai PPh 21 DTP juga bukan merupakan objek pajak tambahan bagi pegawai penerima insentif.
Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Pegawai tetap berhak menerima fasilitas jika memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp 10 juta per bulan, dengan syarat tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima insentif jika memperoleh upah rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Syarat kepemilikan NPWP atau NIK serta tidak menerima insentif PPh 21 lainnya tetap berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli pekerja tetap terjaga dan aktivitas ekonomi di sektor-sektor strategis dapat terus bergerak sepanjang 2026.
Selanjutnya: Primaya Hospital (PRAY) Menjaga Kinerja Tetap Bugar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













