kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.760   20,00   0,12%
  • IDX 8.859   111,06   1,27%
  • KOMPAS100 1.218   13,00   1,08%
  • LQ45 860   7,77   0,91%
  • ISSI 321   6,07   1,93%
  • IDX30 442   3,55   0,81%
  • IDXHIDIV20 516   4,55   0,89%
  • IDX80 135   1,55   1,16%
  • IDXV30 142   1,46   1,04%
  • IDXQ30 142   1,34   0,96%

Pemerintah Bebaskan PPh 21 di 5 Sektor Usaha pada 2026, Ini Daftar Lengkap & Syarat


Senin, 05 Januari 2026 / 04:20 WIB
Pemerintah Bebaskan PPh 21 di 5 Sektor Usaha pada 2026, Ini Daftar Lengkap & Syarat
ILUSTRASI. Pemerintah Bebaskan PPh 21 di 5 Sektor Usaha pada 2026, Ini Daftar Lengkap & Syarat


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali memberi insentif pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja. Insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2026 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta di lima sektor usaha.

Pemerintah resmi menetapkan lima sektor usaha sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan, pemberian fasilitas fiskal dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Insentif PPh 21 DTP berlaku mulai Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Fasilitas ini menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha tertentu yang dinilai padat karya dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Demo UMP 2026: Kadin Soroti Dampak Negatif pada Bisnis dan Investasi

Berikut lima sektor usaha penerima insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah pada 2026:

1. Industri Alas Kaki  

Sektor alas kaki menjadi salah satu fokus utama pemerintah karena bersifat padat karya dan berorientasi ekspor. Fasilitas PPh 21 DTP mencakup industri sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu industri, hingga industri bagian-bagian alas kaki seperti sol dan atasan sepatu.

2. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi  

Industri tekstil dan pakaian jadi memperoleh cakupan insentif paling luas. Seluruh rantai produksi masuk dalam daftar penerima, mulai dari persiapan serat tekstil, pemintalan benang, pertenunan, penyempurnaan kain, batik, kain rajutan, hingga konveksi dan pakaian jadi.

Tonton: BYD Salip Tesla, Jadi Penjual Mobil Listrik Terbesar Dunia pada 2025

3. Industri Furnitur  

Sektor furnitur juga mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Cakupan industri ini meliputi furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, hingga jenis furnitur lainnya yang diproduksi untuk pasar domestik maupun ekspor.

4. Industri Kulit dan Barang dari Kulit  

Pemerintah memberikan insentif kepada industri pengawetan dan penyamakan kulit. Selain itu, industri barang jadi dari kulit seperti tas, koper, dompet, jaket, hingga perlengkapan industri juga termasuk dalam sektor penerima.

Baca Juga: Kemlu Pastikan WNI Aman Pasca Serangan AS ke Venezuela

5. Sektor Pariwisata  

Berbeda dengan sektor manufaktur, sektor pariwisata mendapatkan insentif PPh 21 DTP dengan cakupan yang sangat luas. Mulai dari hotel, vila, restoran, rumah makan, kafe, jasa boga, agen dan biro perjalanan wisata, jasa MICE, hingga pengelola destinasi wisata, hiburan, spa, dan fasilitas kebugaran.

Dalam PMK 105/2025 ditegaskan, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong atas penghasilan pegawai akan dibayarkan oleh pemerintah melalui pemberi kerja. Dengan demikian, pajak tersebut tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Pembayaran tunai PPh 21 DTP juga bukan merupakan objek pajak tambahan bagi pegawai penerima insentif.

Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Pegawai tetap berhak menerima fasilitas jika memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp 10 juta per bulan, dengan syarat tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima insentif jika memperoleh upah rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Syarat kepemilikan NPWP atau NIK serta tidak menerima insentif PPh 21 lainnya tetap berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli pekerja tetap terjaga dan aktivitas ekonomi di sektor-sektor strategis dapat terus bergerak sepanjang 2026.


 

Transaksi Emas Digital Melesat, Wamendag Minta Tingkatkan Keamanan

Selanjutnya: Primaya Hospital (PRAY) Menjaga Kinerja Tetap Bugar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×