Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan pelaporan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elekronik atau e-wallet resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam aturan tersebut, PJP, baik bank maupun lembaga selain bank, dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Konsekuensinya, data rekening dan transaksi yang dikelola e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPh 21 di 5 Sektor Usaha pada 2026, Ini Daftar Lengkap & Syarat
Ketentuan ini sejalan dengan penyesuaian Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh OECD, di mana produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan.
Tidak hanya itu, beleid ini juga mengatur bahwa DJP bisa memperoleh akses informasi keuangan, termasuk aset kripto yang difasilitasi excahneg atau penyedia jasa kripto pelapor berdasarkan ketentuan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
Berdasarkan bunyi pertimbangan beleid tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026.
Selanjutnya: Kapan Libur Imlek 2026? Simak Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut
Menarik Dibaca: Kapan Libur Imlek 2026? Simak Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













