Reporter: Adi Wikanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah wajib pajak yang aktivasi akun Coretax terus bertambah pada awal tahun 2026. Untuk Anda yang belum, berikut cara aktivasi akun Coretax dan cara mendapatkan kode otorisasi atau tanda tangan digital untuk perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak segera aktivasi akun Coretax. Pasalnya, wajib pajak harus menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.
DJP mencatat per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah wajib pajak yang aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 11,19 juta. Angka ini setara 75% jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,9 juta.
Berdasarkan data DJP, mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai 10.287.565 akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat telah mengaktivasi 816.117 akun.
Baca Juga: Kemlu Pastikan WNI Aman Pasca Serangan AS ke Venezuela
Dari sisi sektor publik, instansi pemerintah yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 88.394 akun.
Adapun untuk sektor ekonomi digital, DJP mencatat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktivasi akun Coretax mereka.
Untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak dan kanal layanan daring, serta penguatan layanan helpdesk.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi secara mandiri, dengan memanfaatkan panduan melalui tutorial pada akun sosial media DJP, agar proses berjalan lebih nyaman dan tertib.
"Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Tonton: Transaksi Emas Digital Melesat, Wamendag Minta Tingkatkan Keamanan
Cara aktivasi akun Coretax
Dilansir dari website resmi DJP, Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut guna aktivasi akun Coretax:
- Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
- Klik tombol “Simpan”.
- Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
- Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
- Selesai.
Tonton: Pemerintah Cabut Jutaan Hektar Izin Sawit dan Segel Tambang Usai Banjir Sumatra
Cara mendapatkan kode otorisasi / tanda tangan digital
Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:
- Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang Pernyataan.
- Klik Simpan.
- Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
- Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
- Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Tonton: BYD Salip Tesla, Jadi Penjual Mobil Listrik Terbesar Dunia pada 2025
Kini, Anda sudah siap menggunakan Coretax untuk laporan administrasi perpajakan dan lapor SPT.
Dengan berbagai fasilitas pendukung tersebut, DJP berharap proses transisi ke sistem Coretax berjalan lancar dan pelaporan SPT Pajak Tahunan 2025 dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.
Selanjutnya: Kinerja Emiten Sektor Otomotif dan Suku Cadang Masih Belum Ngegas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













