Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan anti-dumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) atau baja tulangan asal Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, hal tersebut merupakan respons terhadap Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3%. Persentase tersebut berada di bawah ambang batas 2%. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Baca Juga: Mulai Tahun Ini, Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data E-Wallet hingga Kripto
“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (5/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tommy Andana menambahkan, penghentian penyelidikan anti-dumping tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor. Terutama, ketika tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat.
Dalam menghadapi berbagai penyelidikan anti-dumping, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses investigasi oleh negara mitra.
“Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung,” tegas Tommy.
Baca Juga: Pemerintah Kebut Pemulihan Daerah Terdampak Bencana Aceh dan Sumatera
Sebagai informasi, Australia memulai penyelidikan anti-dumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017. Pada saat itu, kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan anti-dumping.
Kemendag mencatat, pada 2020, nilai ekspor rebar ke Australia tercatat sebesar US$ 4,7 juta dan melonjak menjadi US$ 31,1 juta pada 2021. Kinerja ekspor mencapai puncaknya sebesar US$ 55,6 juta pada 2023. Namun, pada 2024 nilai ekspor turun menjadi US$ 31 juta. Penurunan berlanjut hingga kuartal III-2025, yang dipengaruhi ketidakpastian akibat penyelidikan anti-dumping pada 2024.
Selanjutnya: Bisa Menurunkan Kolesterol, Simak 6 Manfaat Terong Buat Kesehatan di Sini
Menarik Dibaca: Bisa Menurunkan Kolesterol, Simak 6 Manfaat Terong Buat Kesehatan di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












