Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aksi unjuk rasa mahasiswa, pelajar dan masyakarat sipil di depan gedung wakil rakyat memprotes gaji dan tunjangan DPR yang bernilai fantastis berlangsung hingga Senin 25 Agustus 2025 malam. Di balik besarnya gaji dan tunjangan yang didapatkan, kinerja DPR memang layak dipertanyakan.
DPR adalah badan legislatif yang bertugas sebagai pengawas eksekutif (pemerintah) dan pembuat undang-undang (UU). Masa tugas anggpota DPR adalah lima tahun, yang selanjutnya dapat dipilih lagi melalui pemilihan umum (Pemilu).
Mengutip website resmi Dpr.go.id, DPR periode 2025-2029 telah memiliki daftar program legislasi nasional (Prolegnas) sebanyak 165 rancangan UU. Sejak pelantikan pada Oktober 2024 hingga Agustus 2025 ini, belum ada satupun daftar prolegnas yang selesai dibahas.
Artinya, selama hampir 10 bulan ini, kinerja DPR di prolegnas masih 0.
Baca Juga: Selain Fantastis, Gaji & Tunjangan DPR Juga Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata DJP
Sejauh ini, DPR baru masuk tahap penyusunan sebanyak 4 rancangan UU, yakni:
- RUU tentang Statistik (di dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kemudian, sebanyak dua RUU masuk tahap penetapan usulan yakni:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Selanjutnya, dua RUU dalam tahap pembahasan, yakni:
- RUU tentang Hukum Acara Pidana (didalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Tonton: Skandal Tokenize Xchange: Investor Kripto Singapura Tak Bisa Tarik Dana
Gaji dan tunjangan DPR RI 2025
Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.
Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPR meliputi:
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Tunjangan DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.
Dengan komponen gaji dan tunjangan di atas, maka setiap anggota DPR bisa mengantongi penghasilan minimal sekitar Rp 91,5 juta per bulan. Jumlah penghasilan anggota DPR semakin besar jika terlibat dalam banyak persidangan.
Baca Juga: Susul iPhone 16 & 15, Harga iPhone 14 Telah Turun Rp 5 Jutaan Agustus 2025
Selanjutnya: PTPP Garap PLTGU Batam Senilai Rp 3,35 Triliun
Menarik Dibaca: Daftar Film Indonesia Terbaru Dibintangi Vino G. Bastian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News